Eks Pejabat Kemnaker Ngaku Dapat Uang 'Terima Kasih' Rp 65 Juta dari Urus K3

3 hours ago 1
Jakarta -

Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 di Kemnaker 2015-2020, Chandrales Riawati Dewi, mengaku menerima Rp 65 juta yang merupakan uang nonteknis pengurusan sertifikasi K3. Dewi mengatakan uang itu diterima sejak tahun 2019-2025 sebagai uang terima kasih.

Hal itu disampaikan Dewi saat menjadi saksi kasus pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026). Mulanya, hakim mencecar Dewi terkait tujuan pemberian uang terima kasih dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

"Terima kasih atas apa?" tanya ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin karena kami membantu," jawab Dewi.

"Tidak mungkin karena ibu ada di situ, ibu adalah orang yang bagian dari proses itu. Jadi tidak ada kata mungkin. Ibu ada dalam proses bisnis di situ sehingga pertanyaannya, terima kasih atas apa?" cecar hakim.

"Membantu memproses sertifikat," jawab Dewi.

Hakim tak puas dengan jawaban Dewi dan memintanya jujur. Hakim meminta Dewi tidak takut menyampaikan keterangan jujur terkait maksud uang terima kasih tersebut.

"Kemnaker ini bukan membantu memang tugasnya untuk memproses dan mengeluarkan sertifikat yang dibutuhkan oleh PJK3, sehingga ketika ada uang terima kasih yang kemudian beralih definisi menjadi uang teknis, di pemahaman ibu dan rekan-rekan sejawat, ini terima kasih karena apa?" tanya hakim.

"Membantu proses penerbitan sertifikat," jawab Dewi.

Hakim mengatakan Kemnaker memang bertugas mengeluarkan sertifikat K3. Dewi mengakui tujuan uang terima kasih dari PJK3 agar proses penerbitan sertifikat K3 itu dipercepat.

"Kalau tupoksinya memang menerbitkan sertifikat, membantu yang seperti apa yang kemudian mereka berterima kasih kepada ibu dan rekan-rekan sejawat? Saya sudah tahu jawabannya tetapi ingin keluar dari ibu sendiri, sehingga akan dicatat dalam persidangan menjadi fakta persidangan. Kenapa teman-teman PJK3 ini berterima kasih kepada Kemnaker yang memang tugasnya menerbitkan sertifikat? Karena apa mereka berterima kasih?" tanya hakim.

"Agar cepat," jawab Dewi.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Dewi terkait penerimaan uang non teknis dari PJK3 senilai Rp 65 juta. Dewi mengatakan uang itu merupakan penerimaan sejak tahun 2019-2025.

"Ini saksi nomor 11 izin membacakan majelis, 'uang sertifikat PJK3 yang saya terima selama bekerja di Kemnaker' ini saksi mengatakan selama bekerja di Kemnaker, sementara saksi mengatakan sudah bekerja di tahun 2005. 'Antara Rp 1 (juta) sampai Rp 2 juta setiap bulan atau totalnya Rp 65 juta'. Nah, kalau saksi bicara selama saksi bekerja 2006-2025 apakah, dari mana saksi bisa menghitung Rp 65 juta ini?" tanya jaksa.

"Izin Pak, itu kemarin penyidik dari 2019 menyatakan seperti itu," jawab Dewi.

Total ada 11 terdakwa dalam kasus ini. Berikut ini identitasnya:

1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

(mib/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |