Eks Pejabat Kemnaker Kasih Uang ke Terdakwa Kasus Izin TKA: Penghormatan

3 hours ago 1
Jakarta -

Eks Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 Kemnaker, Asep Juhut Mulyadi, mengaku pernah menerima honor sebagai narasumber dalam acara yang digelar oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Asep mengaku memberikan sebagian uang itu ke terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3, Hery Sutanto.

Hal itu disampaikan Asep saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026). Terdakwa dalam sidang ialah eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dan 10 terdakwa lainnya.

"Di sini Saudara mengatakan di nomor 14. Bahwa, izin membacakan Majelis. 'Bahwa tidak setiap bulan saya memberikan uang kepada Hery Susanto selaku Direktur Pembinaan Kelembagaan K3. Namun benar saya pernah memberikan uang kepada Hery Susanto namun uang tersebut bukan berasal dari uang nonteknis sertifikat," kata jaksa membacakan BAP Asep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena uang tersebut berasal dari sebagian uang honor mengajar dan honor penguji yang saya terima yang saya sisihkan untuk kebutuhan Hery Susanto'. Nah ini pertanyaan saya tadi. Apakah Hery Susanto pernah mengatakan kepada Saudara bahwa 'Kamu nanti jadi narasumber', sehingga uang honor itu Saudara berikan kepada Hery Susanto?" lanjut jaksa.

Asep mengaku menyisihkan honor yang diterimanya untuk Hery selaku pimpinannya. Asep mengatakan pemberian uang ke Hery itu sebagai bentuk penghormatan atau apresiasi.

"Itu saya pernah melakukan bahwa setelah menerima honor, karena saya tidak punya sumber pendapatan lain Pak, jadi saya pengen memberikan apresiasi kepada pimpinan, akhirnya saya memberikan uang honor itu ke Pak Direktur Pak waktu itu," ujar Asep.

"Apa pemikiran Saudara memberikan uang apresiasi ke pimpinan?" tanya jaksa.

"Ya hanya penghormatan aja Pak kepada pimpinan," jawab Asep.

Jaksa merasa heran. Menurut jaksa, pimpinan yang seharusnya memberikan uang apresiasi ke bawahan.

"Apakah itu tidak keliru? Harusnya pimpinan memberikan ke bawahan kan?" tanya jaksa.

"Iya, seperti itu Pak, izin Pak," jawab Asep.

Asep mengaku menghormati Hery sebagai pimpinannya. Dia mengatakan ia sebagai anak buah diberikan kelonggaran untuk menjadi narasumber di acara PJK3.

"Lalu kenapa Saudara bagi kepada Terdakwa?" tanya jaksa.

"Ya itu karena waktu itu saya pengen memberi Pak, dan saat itu yang ada adalah uang yang saya miliki adalah uang dari hasil honor, makanya saya pernah memberikan, karena udah cukup lama saya tidak pernah memberi itu Pak, dari uang honor itu saya berikan kepada Pak Direktur gitu," jawab Asep.

"Iya, apa dasar pemikiran Saudara? Sehingga Saudara yang bekerja, Terdakwa yang menerima?" cecar jaksa.

"Penghormatan aja Pak. Saya saat itu saya berpikir menghormati beliau sebagai pimpinan, saya sebagai anak buah sudah diberikan kelonggaran untuk menjadi narasumber, dan saya memberikan itu sebagai penghormatan saja, Pak," jawab Asep.

Jaksa lalu mendalami berapa persen dari honor Asep yang diberikan ke Hery. Namun, Asep mengaku tak pernah menghitung persen melainkan secara spontan saat memberikan uang ke Hery.

"Berapa persen Saudara berikan? Dari penerimaan honor itu?" tanya jaksa.

"Izin Pak," jawab Asep.

"Berapa persen dari penerimaan honor itu Saudara berikan kepada Terdakwa Hery Susanto?" tanya jalsa.

"Saya tidak menghitung persen gitu Pak, hanya spontan-spontan aja Pak gitu," jawab Asep.

Total ada 11 terdakwa dalam kasus ini. Berikut ini identitasnya:

1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

(mib/rfs)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |