Eks Dirut Pertamina Dkk Dituntut 14-16 Tahun Bui di Kasus Korupsi Minyak Mentah

2 hours ago 1

Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan dituntut 14 tahun hukuman penjara. Jaksa mengatakan Riva bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah yang merugikan negara Rp 285 triliun.

"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," imbuh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menuntut Riva membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Riva juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5.000.000.000," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan harta benda Riva dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti 7 tahun kurungan.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar, serta Riva tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Jaksa mengatakan hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Riva yaitu Riva belum pernah dihukum.

Jaksa menyakini Riva Siahaan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk tujuh terdakwa lainnya.
Berikut tuntutan lengkap tujuh terdakwa tersebut:

1. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

2. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

3. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

4. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

5. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti sejumlah masing-masing 11.094.802,31 USD subsider 8 tahun kurungan.

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.176.390.287.697,24 sen subsider 8 tahun kurungan.

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

Berikut detail perhitungan kerugian negaranya:

1. Kerugian Keuangan Negara

• USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500)
• Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun

Atau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)

2. Kerugian Perekonomian Negara

• Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun
• Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu)

Atau totalnya Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).

Nah dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara maka didapatkan Rp 285.969.625.213.821,30 atau Rp 285 triliun lebih. Namun penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, tentunya jumlah itu akan berbeda apabila Kejagung menggunakan kurs lain.

(mib/dek)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |