Eks Dirut Inhutani V Dituntut 4 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Suap Lahan

4 hours ago 3

Jakarta -

Mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady dituntut 4 tahun dan 10 bulan penjara. Jaksa menyakini Dicky menerima suap sebesar SGD 199 ribu atau senilai Rp 2,5 miliar untuk mengatur dan mengondisikan agar perusahaan penyuap tersebut tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dicky Yuana Rady berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga menuntut Dicky membayar denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 90 hari. Selain itu, Dicky juga dituntut membayar uang pengganti SGD 10 ribu subsider 1 tahun pidana kurungan.

Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan Dicky tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan tuntutan yakni Dicky mengakui perbuatannya sehingga mempermudah pembuktian persidangan, serta memiliki tanggungan anak dan istri.

Dakwaan

Sebelumnya, KPK mendakwa mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady menerima suap dari dua pengusaha sebesar SGD 199 ribu atau senilai Rp 2,5 miliar. Suap diberikan untuk mengatur dan mengondisikan agar perusahaan dari kedua pengusaha tersebut tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V.

Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025). Dua pengusaha swasta tersebut ialah Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) serta Aditya Simaputra selaku asisten pribadi dan orang kepercayaannya sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Grup (SBG).

"Terdakwa menerima uang sebesar SGD 10 ribu dari Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramita Mulia Langgeng (PT PML) dan menerima uang sebesar SGD 189 ribu dari Djunaidi Nur bersama Aditya Simaputra selaku Staf Perizinan di PT PML," kata jaksa membacakan dakwaan.

"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa mengondisikan atau mengatur agar PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) tetap dapat bekerjasama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42,44 dan 46 di wilayah Provinsi Lampung," lanjutnya.

Suap diberikan Djunaidi pada Dicky pada 21 Agustys 2024 senilai SGD 10 ribu. Kemudian Djunaidi dan Aditya memberikan lagi SGD 189 ribu kepada Dicky pada 1 Agustus 2025. Suap diberikan di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat.

Simak juga Video 'KPK Tahan 3 Orang Terkait OTT di Inhutani V, Dirut Termasuk':

(mib/maa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |