Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) periode 2018-2024, Atis Sutisna (AS). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 2,4 triliun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menyebut penahanan dilakukan usai AS diperiksa intensif oleh penyidik pada Rabu (8/4/2026). Dalam pemeriksaan selama tujuh jam itu, AS dicecar sebanyak 50 pertanyaan.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan penyidik Dittipideksus melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS," kata Ade Safri melalui keterangannya, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Safri menjelaskan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 99 dan 100 KUHAP. AS ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. Penahanan itu terhitung mulai Rabu, 8 April 2026.
Meski begitu, Ade Safri belum merinci peran AS dalam pusaran kasus ini. Termasuk mengenai apa saja yang didalami dari AS.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Ade Safri menerangkan aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
Disebutkan, setidaknya ada 15 ribu lender yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana tersebut dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Kemudian, menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari total 41 rekening perbankan serta barang bukti terkait lainnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Lihat juga Video Dude Harlino-Alyssa Tiba di Bareskrim Diperiksa Terkait Kasus Kasus DSI
(ond/zap)
















































