Eks Direktur Bea Cukai Tersangka Suap Impor Punya Harta Rp 19,7 M

2 hours ago 2
Jakarta -

KPK telah menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal (RZL), sebagai tersangka penerima suap terkait importasi barang. Rizal tercatat melaporkan harta kekayaan Rp 19,7 miliar.

Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jumat (6/2/2026), Rizal memiliki harta berupa tanah dan bangunan hingga mobil. Laporan ini disampaikannya ketika Rizal masih menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada 24 Februari 2025.

Rizal memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 16.867.551.000 (Rp 16,8 miliar). Tanah dan bangunan itu tersebar dari Medan hingga Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal juga melaporkan memiliki empat unit kendaraan senilai total Rp 595.000.000 (Rp 595 juta). Ada juga harta bergerak lainnya Rp 458.399.500 (Rp 458 juta) dan kas Rp 1.809.291.051 (Rp 1,8 miliar).

Berikut rincian hartanya:

1. Tanah dan bangunan seluas 100 m2/64 m2 di Medan senilai Rp 194.272.000;
2. Tanah dan bangunan seluas 100 m2/64 m2 di Medan senilai Rp 194.272.000;
3. Tanah dan bangunan seluas 322 m2/332 m2 di Medan senilai Rp 1.946.466.000;
4. Tanah seluas 240 m2 di Medan senilai Rp 997.200.000;
5. Tanah dan bangunan seluas 420 m2/510 m2 di Medan senilai Rp. 6.173.100.000;
6. Tanah dan bangunan seluas 421 m2/300 m2 di Medan senilai Rp. 4.530.255.000;
7. Tanah dan bangunan seluas 154 m2/120 m2 di Jakarta Timur senilai Rp. 1.501.702.000;
8. Tanah dan bangunan seluas 924 m2/60 m2 di Medan senilai Rp. 1.330.284.000.

- Kendaraan senilai Rp 595.000.000 yang terdiri dari:

1. Mobil Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp 150.000.000;
2. Mobil Toyota Kijang tahun 2023 senilai Rp 400.000.000;
3. Motor Vespa Sprint tahun 2022 senilai Rp 25.000.000;
4. Motor Yamaha N-Max tahun 2023 senilai Rp 20.000.000.

- Harta bergerak lainnya: Rp 458.399.500

- Kas dan setara kas: Rp 1.809.291.051

- Total kekayaan Rizal mencapai Rp 19.730.241.551.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Berikut identitasnya:

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.

Para pegawai Bea Cukai yang menjadi tersangka diduga menerima suap untuk meloloskan barang-barang impor dari pihak pemberi suap. KPK menyebut praktik suap tersebut menyebabkan barang KW hingga ilegal masuk ke RI.

KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dalam kasus ini. Barang bukti itu berupa uang tunai hingga emas.

(ial/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |