Dukung Perbaikan Program PBI-JK, F-PKB MPR: Ini Amanat UUD 1945

10 hours ago 2

Jakarta -

Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mendukung perbaikan pelaksanaan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sesuai hasil rapat dengan pimpinan dan Komisi IX DPR. Ia menegaskan program ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan masyarakat kurang mampu.

Menurut Neng Eem, PBI-JK tidak sekadar kebijakan sosial, tetapi amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Bagi Fraksi, program PBI-JK ini merupakan amanat dari dua pasal di UUD 1945 loh. Pertama, Pasal 28H ayat 1. Kedua, Pasal 34 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Jelas itu tertulis, Pemerintah wajib menjalankan," tegas Neng Eem dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 berbunyi 'Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan'. Ketentuan tersebut menegaskan akses layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Selain itu, Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Sementara Pasal 34 ayat (3) menegaskan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

"Jadi program PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, merupakan implementasi langsung dari pasal-pasal tersebut", lanjut Neng Eem yang juga Wakil Sekjen DPP PKB ini.

Meski demikian, Fraksi PKB MPR mengingatkan pelaksanaan program di lapangan perlu terus diperkuat, mulai dari validasi data penerima manfaat, peningkatan kualitas layanan kesehatan, hingga keberlanjutan pembiayaan.

Transparansi dan akuntabilitas juga harus dijaga agar hak konstitusional masyarakat benar-benar terpenuhi dan kasus nonaktifnya status PBI-JK tidak kembali terjadi.

Simak juga Video 'YLKI soal Penonaktifan PBI BPJS: Konsumen Berhak Diinfokan Lebih Dulu':

(anl/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |