DJKI Tegaskan Pembayaran Royalti Lagu Jadi Tanggung Jawab EO, Bukan Penyanyi

8 hours ago 3

loading...

DJKI Kementerian Hukum menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti lagu bukan berada di tangan penyanyi, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab EO. Foto/Felldy Asyla Utama

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti lagu bukan berada di tangan penyanyi, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau event organizer (EO). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.

Razilu menekankan bahwa penyanyi baru wajib membayar royalti jika mereka bertindak sebagai penyelenggara acara. Aturan ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan pelaksanaannya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Dengan membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tidak lagi diperlukan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta, karena secara hukum hak telah dipenuhi. Hal ini memberikan kejelasan, kemudahan, dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," kata Razilu saat konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.

Razilu juga menegaskan bahwa seluruh pasal dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah disusun dengan rinci dan tidak mengandung kontradiksi. Regulasi pelaksanaannya pun dianggap sudah cukup jelas, terutama soal alur pembayaran royalti melalui LMK yang kemudian akan diteruskan kepada pencipta lagu sebagai pihak yang berhak.

Baca Juga: Tantri KOTAK Ungkap Ketakutan Penyanyi Indonesia usai Agnez Mo Digugat Pelanggaran Hak Cipta

DJKI Tegaskan Pembayaran Royalti Lagu Jadi Tanggung Jawab EO, Bukan Penyanyi

Foto/Felldy Asyla Utama

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |