Jaksa menghadirkan Bayu Widodo Sugiarto sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker. Bayu, yang sempat disebut sebagai 'orang' KPK dan meminta Rp 10 miliar untuk menyetop kasus, membantah kabar bahwa dirinya mengaku sebagai 'orang' KPK.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Bayu awalnya mengaku sempat bertemu dengan sosok Yora Lovita. Yora merupakan pihak yang menyebut Bayu sebagai 'orang' KPK dalam sidang sebelumnya.
Bayu mengaku sudah lama mengenal Yora lewat rekannya bernama Iwan. Bayu mengatakan pertemuan dengan Yora itu juga dihadiri Iwan dan Gatot Widiartono yang merupakan Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025 sekaligus salah satu terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketemu Pak Gatot di rest area tadi, betul? Oke. Saudara siapa saja, Pak? dengan teman-teman ini siapa saja yang hadir? Saudara, Bu Yora?," tanya jaksa.
"Saya, Bu Yora, Pak Iwan, terus dengan satu lagi itu, eh saya lupa namanya. Itu kan temannya Pak Iwan ya. Saya hanya kenal pada waktu itu di situ," jawab Bayu.
Bayu mengaku membicarakan soal pemberitaan mengenai kasus dugaan korupsi RPTKA yang tengah diusut KPK. Bayu membantah bahwa dia diperkenalkan sebagai 'orang' KPK.
"Pak Bayu Widodo Sugiarto. Saudara di dalam pertemuan tersebut dikenalkan sebagai siapa, Pak? Atau saudara mengenalkan diri sebagai siapa?" tanya jaksa.
"Saya Bayu, Pak. Saya namanya saya Bayu," jawab Bayu.
"Bukan Sigit?" tanya jaksa.
"Bukan," jawab Bayu.
"Bukan dari KPK?," tanya jaksa.
"Bukan," jawab Bayu.
Dia mengaku memperkenalkan diri sebagai Bayu, bukan Sigit. Namun dia mengaku lupa apakah Yora memperkenalkan dirinya sebagai 'orang KPK' ke Gatot atau tidak.
"Iya, ketika bertemu, Bu Yora, Saudara, Pak Iwan, Pak Gatot, Saudara diperkenalkan oleh Bu Yora kepada Pak Gatot, pernah enggak Bu Yora menyampaikan, 'Ini Pak Sigit dari KPK'?" tanya jaksa.
"Eh, saya lupa Pak pada waktu itu. Seingat saya, saya, saya kenalkan juga nama saya Bayu," jawab Bayu.
"Oke, Saudara mengenalkan Bayu. Betul. Terus Saudara sampaikan tidak, bekerja di mana?," tanya jaksa.
"Tidak," jawab Bayu.
"Kemudian, Saudara ada pernah menunjukkan ID atau badge KPK?," tanya jaksa.
"Saya tidak pernah punya itu, Pak, saya hanya punya sisa kartu wartawan saya," jawab Bayu.
Sebelumnya, jaksa menghadirkan pihak swasta, Yora Lovita, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker. Yora mengungkap ada orang yang mengaku petugas KPK meminta uang Rp 10 miliar agar kasus tersebut bisa dihentikan.
Yora awalnya mengaku dihubungi oleh temannya yang mengaku mengenal orang dari KPK yang menawarkan untuk membantu pengurusan kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA. Yora lalu menghubungi Memei selaku teman Gatot Widiartono. Yora mengatakan orang yang mengaku sebagai petugas KPK itu bernama Bayu Sigit.
"Di BAP 10 huruf c halaman 5, saya bacakan sedikit ya, 'bahwa saya tidak mengetahui bagaimana teknis pengurusan RPTKA di Kemnaker RI. Namun, pada awal tahun 2025 saya pernah diminta oleh Memei Handayani untuk membantu temannya yaitu Gatot Widiartono supaya dia tidak ingin dijadikan tersangka di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker'. Betul keterangan?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2).
"Betul, Pak, tapi saya yang duluan menghubungi Mba Memei waktu itu," jawab Yora.
"Saksi yang mengenalkan kepada orang yang mengaku petugas KPK?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Yora.
Yora mengatakan ada pertemuan antara Bayu Sigit dan Gatot terkait negosiasi harga pengurusan kasus tersebut. Dia mengatakan Bayu Sigit meminta uang sebesar Rp 10 miliar.
"Berapa yang diminta nego angkanya?" tanya jaksa.
"Kalau saya nggak salah, waktu itu Rp 10 miliar," jawab Yora.
"Siapa yang meminta Rp 10 miliar?" tanya jaksa.
"Beliau ini, ya itu tadi, Pak, yang saya kenal Pak Bayu (Sigit), Pak Iwan," jawab Yora.
Yora mengatakan penyerahan uang akhirnya terealisasi sekitar 3-4 pekan setelah pertemuan tersebut. Dia mengatakan Gatot menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar.
"Berapa pada akhirnya uang penyerahan dari Saudara terdakwa Gatot kepada orang yang mengaku petugas KPK?" tanya jaksa.
"Rp 1 miliar," jawab Yora.
Ada delapan terdakwa dalam perkara ini. Berikut ini identitasnya:
1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Jaksa mengatakan para terdakwa meminta para agen memberikan uang hingga barang seperti sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.
Perinciannya adalah memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta. Kemudian, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.
(kuf/haf)
















































