Dipecat, Eks Kapolres Bima Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

2 hours ago 1
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Didik kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut penahanan ini dilakukan usai AKBP Didik menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

"Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis 19 Februari 2026, dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," kata Eko melalui keterangannya, Kamis (19/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menjadi tersangka kasus kepemilikan narkotika di Bareskeim Polri, Eko mengungkap bahwa Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba yang diusut oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Aliran dana yang diterima Rp 2,8 miliar.

"AKBP DPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Maulamgi) senilai Rp 2,8 miliar," ungkap Eko.

Dipaparkan Eko, bahwa Malaungi selaku eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota sempat bertemu dengan seorang bernama Koh Erwin yang merupakan bandar narkoba bersama AS selaku bendahara jaringan narkoba tersebut. Dalam pertemuan itu, Malaungi meminta adanya pemberian uang kepada Koh Erwin untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolres.

"Pada pemeriksaan lebih lanjut, AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025," jelas Eko.

Sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku atasan langsung dari Malaungi "Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar," tutur Eko.

Polisi Ungkap Kronologi

Eko menjelaskan, kasus ini bermula ketika penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dua orang berinisial YI dan HR terkait kasus narkoba pada Sabtu (24/1). Sebanyak 30,415 gram sabu disita polisi dari tangan keduanya.

Berdasarkan hasil pendalaman diketahui bahwa YI dan HR merupakan anak buah dari AN. AN adalah istri dari Bripka IR, seorang anggota polisi yang dinas di Polres Bima Kota.

Mengetahui YI dan HR telah ditangkap, Bripka IR menyerahkan diri pada Minggu (25/1). Keesokan harinya, AN juga ditangkap jajaran kepolisian.

Pemeriksaan dilakukan dan AN mengaku jika eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

"Bahwa sebelumnya saudari AN menghadiri pertemuan yang terdiri dari saudari AS selaku bendahara jaringan dan saudara KE (yang merupakan) pemimpin jaringan narkoba serta AKP M untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada AKBP DPK," terang Eko.

AKP Malaungi kemudian ditangkap pada Selasa (3/2). Dari tangannya polisi menyita sabu seberat 488,496 gram.

Dalam pemeriksaan, Malaungi mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni 2025 hingga November 2025. Sebagian besar uang itu diserahkan ke AKBP Didik.

Usai Malaungi 'bernyanyi', polisi kemudian melakukan interogasi terhadap Didik pada Rabu (11/2). Didik tak bisa mengelak dan mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah koper.

Narkotika itu dititipkan kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina (DA) yang merupakan personel yang dinas di Polres Tangsel. Dianita merupakan anak buah Didik saat menjadi Kapolsek Serpong pada 2016-2017 silam. Kemudian pada 2019, Aipda Dianita Agustina menjadi driver istri Didik, yakni Miranti Afriana (MA).

Biro Paminal Divpropam Polri kemudian menggeledah kediaman Aipda Dianita Agustina di kawasan Tangerang Selatan. Di situ, polisi menemukan koper yang di dalamnya terdapat 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, dua butir pil happy five dan 5 gram fetamine.

Disebutkan Eko, bahwa Miranti meminta Aipda Dianita Agustina untuk mengamankan koper di rumah Didik di kawasan Tangerang pada (6/2). Dianita tak merasa curiga dan menjalankan perintah tersebut.

"Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut, karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan," ucap Eko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa Dianita dan Miranti positif menggunakan narkoba. Karena itu, keduanya direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN.

Sebagai informasi, Didik telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus narkotika itu. Dia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

(ond/dek)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |