Detik-detik Pria Bunuh Pacar Pakai Palu di Jakbar Usai Ketahuan Selingkuh

1 week ago 8
Jakarta -

Pria bernama Endang (54) membunuh pacarnya, Muzalipah (52), menggunakan palu di rumah kos yang berlokasi di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Korban dibunuh lantaran pelaku ketahuan selingkuh.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/7/2026). Kepada polisi, tersangka E mengaku bahwa pada hari kejadian, korban sempat mendapati adanya pesan dari wanita lain di ponsel tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selang beberapa waktu, korban melihat HP milik tersangka terdapat chat WhatsApp dengan wanita lain sehingga korban cemburu dan menanyakan kepada tersangka tentang maksud chat tersebut," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Korban dan pelaku pun terlibat percekcokan. Saat itulah pelaku dengan keji menghantam kepala korban menggunakan palu yang ada di rumah kos tersebut.

"Korban sempat mengambil palu dan hendak memukul tersangka, namun bisa ditangkis. Kemudian palu tersebut direbut oleh tersangka, lalu tersangka memukul ke arah korban memakai palu sebanyak empat kali sehingga korban mengalami luka di bagian kepala," jelasnya.

Pihak kepolisian menerima laporan penemuan jasad korban pada Rabu (29/7) pukul 18.50 WIB. Penemuan jasad korban berawal dari bercak darah yang menetes hingga ke lantai satu rumah kos.

Pria pembunuh pacar di Jakbar melawan saat akan ditangkap hingga dilumpuhkan timah panas, Kamis (30/7/2026).Pria pembunuh pacar di Jakbar melawan saat akan ditangkap hingga dilumpuhkan timah panas, Kamis (30/7/2026). Foto: dok. Istimewa

Pelaku Ditangkap

Usai beraksi, pelaku kabur ke rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam dan sempat ditembak lantaran mencoba kabur.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur. Akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Panit II Resmob Iptu Dally Gumay kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Dalam video yang diterima detikcom, tampak pelaku meringis kesakitan lantaran dihadiahi timah panas usai mencoba kabur saat hendak ditangkap. Pelaku kemudian digiring ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

"Untuk pasal yang dikenakan, kami menerapkan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

Simak juga Video 'Kronologi Pria Bunuh Sadis Teman Pakai Cangkul di Kos Makassar':

(wnv/isa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |