Dari Hery Susanto Jadi John Lennon demi Aliran Suap Tak Ketahuan

4 hours ago 5
Jakarta -

Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, didakwa menerima suap uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Hery juga memakai nama samaran seperti nama penyanyi ternama John Lennon agar tak ketahuan.

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan suap itu ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi.

Suap juga ditujukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.

Jaksa kemudian menguraikan sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery. Berikut detailnya:

1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi
2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
3. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.

Jika ditotal, suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar).

Suap Demi Laporan Maladministrasi

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Hery menerbitkan laporan hasil pemeriksaan pemeriksaan (LHP) yang menyatakan ada maladministrasi. Laporan ini terkait perhitungan kewajiban bayar perusahaan tambang.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman RI," kata jaksa.

Jaksa mengatakan penerbitan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman yang menyatakan ada maladministrasi itu terkait dengan permintaan empat perusahaan. Mereka ialah PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri dan PT Mitra Kumala Energi, dan PT Gold Talenta Nala Raya.

"Penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi. Penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi," ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Hery Susanto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau kedua Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto 2 ayat 8 lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau ketiga Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 Ayat 8 Lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau keempat Pasal 606 ayat 2 KUHP juncto Pasal VII angka 49 tentang UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Pakai Nama Samaran John Lennon

Jaksa mengungkap Hery menggunakan nama samaran saat berkomunikasi dengan perantara penyuap. Salah satu nama yang dipakai yakni John Lennon.

"Bahwa terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran, yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," kata jaksa.

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agrPenyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Jaksa mengatakan Laode meminta bantuan Lukman agar kewajiban PNBP PT TI bisa dikurangi lewat bantuan Ombudsman RI. Jaksa mengatakan Laode menyatakan akan menyediakan uang senilai Rp 1,5 miliar untuk mengurus hal itu.

Jaksa mengatakan Lukman lalu menemui Hery yang saat itu menjadi anggota Ombudsman bidang pertambangan. Lukman kemudian menyampaikan permintaan Laode ke Hery.

"Setelah itu Lukman Malanuang bertemu dengan terdakwa Hery Susanto yang menjabat sebagai anggota Ombudsman di bidang pertambangan dengan membawa surat laporan pengaduan nomor 071 tanggal 19 Februari 2025, perihal permohonan pengaduan penghitungan ulang kewajiban pembayaran PNBP penggunaan kawasan hutan PT TI kepada Dirjen Planologi," kata jaksa.

"Menyampaikan permintaan dari Laode Sinarwan Oda agar Ombudsman dapat menerbitkan LHP yang menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH PT TI," tambah jaksa.

Dalam pertemuan tersebut, kata jaksa, Hery bertanya ke Lukman apakah permintaan tersebut 'ada atensinya'. Lukman mengatakan PT TI akan menyediakan uang Rp 700 juta untuk pengurusan tersebut.

"Dijawab oleh terdakwa Hery Susanto, 'Ini ada atensinya atau tidak?' dan dijawab oleh Lukman Malanuang, 'PT TI akan menyediakan uang sekitar Rp 700 juta untuk pengurusan tersebut', kemudian dijawab oleh terdakwa, 'Akan saya atensi'," ujar jaksa.

Hery lalu menindaklanjuti permintaan Lukman untuk menerbitkan LHP maladministrasi tersebut. Jaksa mengatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia oleh KLHK yang awalnya tidak ditemukan maladministrasi akhirnya diubah menjadi ada maladministrasi.

"Terdakwa Hery memerintahkan kepada tim untuk melakukan klarifikasi kembali dengan maksud agar di dalam kesimpulan LHP terdapat adanya maladministrasi sebagaimana permintaan Laode selaku direktur PT TI," ujar jaksa.

Saksikan Live DetikPagi:

(rdp/fas)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |