Cara Dapat Alat Bantu Penyandang Disabilitas Gratis, Ini Syaratnya

4 hours ago 5

Jakarta -

Pemerintah menyediakan program bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas yang dapat diakses secara gratis. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung mobilitas, kemandirian, serta kualitas hidup penyandang disabilitas sesuai kebutuhan masing-masing.

Akses bantuan alat bantu tersebut bisa melalui sejumlah jalur, mulai dari BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial (Kemensos), hingga pemerintah daerah. Masyarakat yang membutuhkan perlu memahami syarat hingga alur pengajuannya. Berikut informasinya.

Syarat Mendapat Alat Bantu Disabilitas Gratis

Merujuk informasi Kemensos, penyandang disabilitas yang membutuhkan alat bantu seperti kursi roda, alat bantu dengar, hingga kaki palsu dapat mengakses bantuan secara gratis melalui program pemerintah. Namun, ada sejumlah syarat dasar yang perlu dipenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerima bantuan perlu memiliki dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk kebutuhan registrasi dan verifikasi. Selain itu, calon penerima juga perlu terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, bergantung pada jalur pengajuan yang digunakan.

Jenis-jenis Alat Bantu Apa yang Bisa Didapat?

Berikut beberapa jenis alat bantu yang dapat diakses penyandang disabilitas melalui program bantuan pemerintah:

  • Kursi roda
  • Alat bantu dengar
  • Alat bantu penglihatan
  • Tongkat mobilitas untuk penyandang disabilitas netra
  • Kaki atau tangan prostetik

Jenis alat bantu yang diberikan nantinya menyesuaikan hasil asesmen, kondisi kesehatan, serta kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas.

Cara Dapat Alat Bantu Lewat BPJS Kesehatan

Salah satu jalur yang bisa ditempuh adalah melalui BPJS Kesehatan. Jalur ini ditujukan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan dan membutuhkan alat bantu berdasarkan indikasi medis. Berikut alurnya:

  1. Datang ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis.
  3. Jika dinyatakan membutuhkan alat bantu, peserta dapat mengajukan klaim dan memperoleh alat bantu sesuai indikasi medis.

Jalur BPJS ini biasanya digunakan untuk kebutuhan alat bantu kesehatan yang memang direkomendasikan dokter setelah pemeriksaan.

Cara Dapat Alat Bantu Lewat Kementerian Sosial

Selain BPJS, penyandang disabilitas juga bisa mengakses bantuan alat bantu melalui Kementerian Sosial. Jalur ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTSEN. Adapun alur pengajuannya sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan melalui Sentra Kemensos atau organisasi disabilitas.
  2. Menjalani asesmen medis dan nonmedis.
  3. Menunggu penetapan sebagai penerima manfaat.
  4. Alat bantu disalurkan kepada penerima.

Melalui jalur ini, pemerintah akan menilai kondisi dan kebutuhan calon penerima terlebih dahulu sebelum bantuan diberikan.

Cara Dapat Alat Bantu Lewat Pemerintah Daerah

Pengajuan alat bantu juga bisa dilakukan melalui pemerintah daerah, terutama lewat Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Jalur ini juga ditujukan bagi penyandang disabilitas yang sudah terdaftar dalam DTSEN. Berikut tahapannya:

  1. Penyandang disabilitas mengajukan permohonan ke Dinas Sosial.
  2. Dinas Sosial meneruskan pengajuan ke Dinas Kesehatan, Sentra, Kementerian Sosial, atau komunitas disabilitas.
  3. Calon penerima menjalani asesmen medis dan nonmedis.
  4. Bantuan alat bantu kemudian didistribusikan kepada penerima yang telah ditetapkan.

Masyarakat yang membutuhkan alat bantu sebaiknya memastikan lebih dulu status kepesertaan BPJS atau keterdaftaran dalam DTSEN agar bisa memilih jalur pengajuan yang sesuai.

(wia/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |