Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda bicara bicara biaya politik yang tinggi setelah KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan sekda. Rifqinizamy membandingkan gaji kepala daerah dengan biaya politik tinggi.
"Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi ya, yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Rifqinizamy menyebut Komisi II DPR telah menerima sejumlah masukan dari wakil kepala daerah terkait hak keuangan. Ia membandingkan gaji kepala daerah berkisar di angka Rp 5 sampai Rp 6 juta dengan biaya politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin Komisi II DPR RI menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyampaikan hal yang sama, dan kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Rifqinizamy.
"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," tambahnya.
Komisi II DPR RI pun mengusulkan gaji kepala daerah dialokasikan dari pendapatan asli daerah (PAD). Dengan demikian, lanjutnya, penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan.
"Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari pendapatan asli daerah. Jadi kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," kata Rifqinizamy.
"Dan kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir. Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain," tambahnya.
Rifqinizamy mengusulkan gaji kepala daerah bisa dialokasikan dari PAD. Kendati demikian, hal ini masih perlu dikaji dan menunggu peraturan pemerintah (PP) menyangkut kebijakan itu.
"Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20 persenlah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," kata dia.
Kendati demikian, alokasi PAD untuk gaji kepala daerah juga mesti dipertimbangkan dengan matang. Legislator NasDem ini menyinggung daerah yang sudah memiliki PAD tinggi, maka mesti disesuaikan secara proporsional.
"PAD itu begini, jadi 90 persen provinsi, kabupaten, kota di Indonesia itu kan belum mandiri secara fiskal. Rata-rata fiskal mereka, atau pendapatan asli daerah mereka, itu berada di angka di bawah 30 persen dari APBD-nya, 70 persennya adalah transfer keuangan daerah," ujar Rifqinizamy.
"Nah, yang saya sampaikan tadi PAD. Ya, PAD ya, sehingga nanti kita lihatlah proporsinya. Kalau kayak Jakarta PAD-nya sudah 60 persen ya tentu nggak boleh 20 persen dong, kegedean. Jadi, sesuai dengan proporsinya, ada klasterisasinya tentu kita bangun," imbuhnya.
Sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terkait dugaan suap jual beli jabatan sekda. Dia jadi kepala daerah ketujuh di Riau yang jadi tersangka di KPK.
"Kami perlu sampaikan bahwa upaya penindakan oleh KPK kali ini merupakan yang ketujuh kalinya di wilayah Riau," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Tonton juga video "KPK Sebut Bupati Kuansing Juga Tarik Upeti dari Para Petani"
(dwr/rfs)
















































