Ulah Femas Yani Arianto (22), warga Madiun yang kabur dari rombongan saat tur di Korea Selatan (Korsel), berbuntut panjang. Pihak keluarga kini mengaku ditagih pihak travel imbas kerugian atas ulah Femas tersebut.
Dilansir detikJatim, Minggu (19/7/2026), ibunda Femas berinisial MT (56) tinggal di Madiun, Jawa Timur (Jatim). Ia mengaku kaget mendengar kabar anaknya sudah sampai di Korea Selatan dan dilaporkan kabur.
Menurut MT, Femas tidak pernah izin kepadanya terkait ikut tur bersama pihak travel hingga dikabarkan kabur. Dia tahu kabar itu dari pihak travel pada 15 Juli 2026 melalui pesan singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat ulah anaknya itu, MT juga menyatakan ditagih untuk membayar kerugian puluhan juta oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai biro tur. Pegawai itu bahkan sempat datang ke rumahnya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
"Saya uang dari mana dimintai uang banyak. Bisa buat makan sehari-hari saja alhamdulillah," ujar MT.
Menurut MT, nominal uang yang diminta pihak travel senilai Rp 50 juta. Ia mengaku kaget kenapa ganti rugi yang besar dibebankan kepada dirinya.
"Saya juga kurang tahu pasti uang sebanyak itu saya dari mana," papar MT.
Selain itu, MT mengaku pernah didatangi seseorang dari pegawai Imigrasi Madiun. Namun kedatangan petugas imigrasi membelanya dan menyarankan agar tak menuruti permintaan pihak travel yang minta ganti rugi Rp 50 juta.
"Dari Imigrasi juga ke sini ngecek dan sepertinya juga keberatan jika saya ada beban tagihan dari biro travel. Karena saya tidak bersalah," ungkap MT.
MT lalu menuturkan bahwa selama ini suaminya sudah meninggal sejak 2018. Sedangkan sehari-hari ia hanya mengandalkan kerja serabutan di pabrik porang. Pekerjaan itu yang kemudian menjadi penghasilan utamanya.
"Saya kerja serabutan di pabrik porang musiman saat ini juga sudah selesai tidak beroperasi pabrik. Kerja bersih - bersih rumah orang sehari Rp 60 ribu. Dulu masih ada suami buka toko kios pupuk sekarang sepi dan tutup," tandas M.
Marketing Manager Berani Backpacker, Wiky, menjelaskan visa Femas telah berstatus overstay sejak 12 Juli 2026. Sebelum status overstay itu terjadi, pihak travel mengaku telah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif ke keluarga agar Femas bersedia kembali ke Indonesia.
Kemlu Beri Atensi
Kaburnya Femas saat mengikuti open trip Korea Selatan menjadi sorotan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Aksi Femas itu disebut melanggar aturan imigrasi.
"Kemlu mencermati pemberitaan mengenai adanya oknum WNI atas nama FY (pria, 21 tahun) yang diduga menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk ke Korea Selatan dengan meninggalkan rombongan wisata dan melanggar ketentuan keimigrasian setempat," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, saat dihubungi, Sabtu (18/7/2026).
"Sebagaimana disampaikan Duta Besar RI di Seoul, Pemerintah RI bersama KBRI Seoul terus mengupayakan peningkatan kemudahan mobilitas masyarakat antara Indonesia dan Korea Selatan, termasuk melalui berbagai upaya penyederhanaan akses perjalanan yang merupakan bagian dari penguatan hubungan antarmasyarakat kedua negara," sambungnya.
Kemlu menyayangkan tindakan oknum yang diduga menyalahgunakan fasilitas travel tur ke luar negeri. Ia menyinggung soal kepatuhan WNI saat melakukan perjalanan di negara lain.
"Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang melakukan perjalanan secara sah dan bertanggung jawab. Namun demikian, kepatuhan setiap WNI tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan otoritas negara mitra serta mendukung upaya pemerintah untuk terus memperluas kemudahan mobilitas bagi masyarakat Indonesia," tambahnya.
Kemlu akan intensif melakukan koordinasi dengan otoritas Korea Selatan. Ia mengimbau setiap WNI untuk menaati ketentuan yang berlaku.
"Kemlu bersama KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan serta mengimbau seluruh WNI agar senantiasa menaati ketentuan yang berlaku sehingga hubungan baik dan kerja sama kedua negara, termasuk di bidang mobilitas masyarakat dan pariwisata, dapat terus berkembang secara positif," imbuhnya.
Kronologi
Dilansir detikJatim, Marketing Manager Berani Backpacker, Wiky, mengatakan rombongan tersebut awalnya berangkat dari Jakarta pada 27 Juni 2026. Pada malam pertama tur, yakni 28 Juni 2026, seluruh peserta diberikan waktu bebas setelah rangkaian agenda tur selesai.
Saat itu, beberapa peserta sekitar lima sampai tujuh orang bersama tour leader (TL) berjalan-jalan keliling ke kawasan Myeongdong. Di lokasi tersebut, Femas kemudian berpamitan dengan alasan ingin mencari sepatu.
Menurut Wiky, Femas sebenarnya ditempatkan satu kamar dengan tour leader. Ketika TL sudah kembali ke hotel, ia sempat mengirimkan pesan singkat agar Femas langsung masuk ke kamar karena pintu sengaja diganjal untuk memudahkan akses masuk.
"Ditunggu sampai pagi ternyata tidak pulang sama sekali. WhatsApp sempat centang satu, kadang centang dua, tapi tidak pernah dibalas," ujarnya.
Awalnya, pihak agensi travel masih mengira Femas tersesat atau mengalami suatu kendala di jalan. Tour leader bersama tim di lokasi pun sempat menyisir area terakhir tempat Femas berpamitan dan mencoba menghubunginya berkali-kali.
"Sampai hari keempat, tim lokal kami langsung mencoba membuat laporan ke Kepolisian Korea. Namun, laporannya ditolak karena tidak ada unsur tindak pidana. Dia (Femas) dikategorikan memisahkan diri secara sadar, bukan sebagai orang hilang," jelas Wiky.
Selain ke kepolisian, pihak travel juga melapor ke Imigrasi. Namun, menurut Wiky, proses penanganan baru bisa dilakukan setelah masa izin tinggal peserta tersebut habis.
"Imigrasi menyampaikan akan memproses setelah masa stay-nya habis. Masa stay kan cuma 15 hari, sebenarnya visa dia sudah overstay sejak 12 Juli 2026," bebernya.
Wiky mengungkapkan, sebelum keberangkatan Femas tidak menunjukkan gelagat mencurigakan. Bahkan, ia sempat datang langsung ke kantor Berani Backpacker di Surabaya untuk memastikan legalitas travel.
"Dia datang ke kantor, tanya-tanya soal trip, bahkan sempat ngobrol juga. Jadi kami menilai dia memang serius ikut trip," ungkapnya.
(dwr/isa)

















































