Perubahan status mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah berbuntut panjang. Pimpinan KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.
KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelas Budi, Minggu (22/3).
Hal tersebut kemudian menuai kritik dari banyak pihak. KPK kemudian mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa (24/3).
Yaqut mengakui pengalihan penahanannya itu berdasarkan permintaan keluarga. Ia menerima empat hari sebagai tahanan rumah.
"Permintaan kami," kata Yaqut saat tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).
Diperiksa KPK
Terbaru, Yaqut diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 hari ini. KPK mendalami peran pihak lain dalam kasus tersebut.
"Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi, tolong tanyakan penyidik, jangan ke saya. Izin ya, saya sakit, harus istirahat," kata Yaqut di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).
Yaqut diperiksa pukul 13.20 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 16.25 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Yaqut kembali berstatus menjadi tahanan Rutan KPK.
"Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata jubir KPK Budi Prasetyo.
MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Pengalihan Yaqut sebagai tahanan rumah berbuntut panjang. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK, deputi, hingga juru bicara ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Salah satunya dan yang lain-lain tadi. Terus kedua, jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan," ujar Boyamin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).
"Terus Pak Asep Guntur termasuk salah satunya yang karena tidak memerintahkan tes kesehatan saat pengeluaran. Buru-buru. Baru tes kesehatan menjelang masuk sini (Rutan KPK)," sambungnya.
Boyamin menyebut ada sembilan poin yang tercantum dalam surat laporannya ke Dewas KPK. Dia menduga ada intervensi terhadap KPK.
"Tentang dugaan intervensi pihak luar, tentang juru bicara menyatakan sehat, padahal kenyataannya sakit. Ini kan seperti saya adu dengan Pak Deputi. Nomor tiga, Pak Deputi mengatakan sakit. Tapi tidak dilakukan pemeriksaan. Dari mana dia tahu sakit? Kan belakangan. Padahal harusnya kan di awal diperiksa kesehatannya sehingga bisa dalih untuk keluar. Tapi, karena nyatanya buru-buru, tidak diperiksa kesehatannya, dikeluarkan, sehingga Pak Budi Prasetyo mengatakan dia sehat," ujar Boyamin.
Boyamin menyebut pihaknya berencana membuat laporan ke Komisi III DPR RI, yang merupakan mitra kerja KPK. Dia berharap Komisi III DPR memanggil pimpinan KPK.
"Oh, itu pasti (lapor ke Komisi III DPR RI). Karena pengawas KPK selain Dewan Pengawas kan Komisi III. Saya paling tidak akan mengajukan dengar pendapat umumlah, minimal. Syukur-syukur Panja atau lebih tinggi lagi Pansus. Tapi akan saya kirimkan dalam waktu segera. Mudah-mudahan besok sudah saya kirimkan," ujarnya.
Tanggapan KPK
KPK menanggapi soal pelaporan ini. KPK tak mempermasalahkan hal tersebut.
"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3).
Budi mengatakan laporan ke Dewas dari MAKI merupakan bentuk pengawasan dan menjaga akuntabilitas KPK. Budi menyebut proses yang dilakukan KPK terkait perubahan status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sudah sesuai ketentuan.
"KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi.
Dia mengatakan Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan MAKI secara objektif. Dia mengatakan pimpinan KPK berkomitmen melakukan semua proses hukum secara transparan.
"KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik," kata Budi.
Saksikan Live DetikPagi :
Lihat juga Video: Kemarin Bantah Sakit, Kini KPK Sebut Yaqut Alami GERD Akut
(rdp/rdp)

















































