Buntut Adu Banteng di 'Jalur Langit' Bikin Sopir TransJ Jadi Tersangka

8 hours ago 6
Jakarta -

Dua unit bus Transjakarta terlibat kecelakaan di busway 'jalur langit' koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kini salah satu pramudi Transjakarta tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin (23/2). Kecelakaan terjadi pukul 07.15 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan bus Transjakarta Bianglala yang dikemudikan pria berinisial Y mengarah dari Kebayoran menuju Cipulir dengan bus Transjakarta Mayasari Bakti yang dikemudikan oleh A mengarah dari Cipulir ke Kebayoran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pemeriksaan polisi, pengemudi inisial Y mengaku tertidur saat berkendara. Akibatnya, bus TransJ yang dikemudikannya oleng hingga terjadi kecelakaan di lokasi.

"Y mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur yang berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Senin (23/2).

Transjakarta menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang mengakibatkan sejumlah korban luka-luka ini. Adapun pihak Transjakarta juga menanggung biaya rumah sakit 23 korban yang terdampak.

Kabar terkini, salah satu sopir berinisial Y ditetapkan menjadi tersangka. Dirangkum detikcom, berikut hasil pemeriksaannya.

TransJ Pastikan Sopir Kena Sanksi

PT Transjakarta memastikan pramudi yang tertidur hingga menyebabkan kecelakaan tersebut dikenai sanksi. Pihaknya menyebut pramudi telah melakukan kesalahan fatal.

"Pastinya kena sanksi," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Tjahyadi Dermawan, kepada wartawan, Selasa (24/2).

Tjahyadi mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi terkait insiden tersebut. Ia menyebut operator penanggung jawab terhadap bus yang beroperasi juga turut dikenai hukuman.

"Bukan cuma pramudinya, operatornya pun akan kena sanksi. Saat ini tengah diinvestigasi untuk mengetahui akar masalahnya," ujar Tjahyadi.

Tjahyadi menjelaskan semestinya pengemudi jujur jika merasa tubuh kurang fit saat bekerja. Ia menyebut ada faktor dari operator yang diduga tidak melakukan kontrol terhadap sopir bus Transjakarta.

"Karena seharusnya pramudi harus fit selama bertugas, jika merasa kurang fit harus jujur dan minta tidak bertugas," ujar Tjahyadi.

"Sisi operator, mereka harus melakukan kontrol kebugaran selama pramudi bertugas, adanya case ini kemungkinan hal tersebut tidak dilakukan," sambungnya.

Sopir Jadi Tersangka

Polisi telah memeriksa sopir Transjakarta berinisial Y dan A yang terlibat kecelakaan adu banteng di jalur layang koridor 13 atau 'jalur langit' Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi telah menetapkan sopir Y sebagai tersangka.

"Sudah tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (4/3).

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka tidak ditahan.

"Proses masih lanjut. Tidak ditahan, (dijerat Pasal) 310," ujarnya.

Simak juga Video 'Pramono: Pengobatan Korban Adu Banteng di 'Jalur Langit' Koridor 13 Ditanggung TransJakarta':

(dwr/rfs)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |