BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Gawat Darurat Dijamin Program JKN

1 day ago 4

Jakarta -

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pasien gawat darurat wajib mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga telah mengatur mekanisme pelayanan kegawatdaruratan secara jelas dan pelaksanaannya mengikuti prosedur yang berlaku.

"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD dr. Rasidin. Kami telah menjalin koordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri dan memahami situasi secara menyeluruh," ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam situasi darurat, peserta JKN dapat langsung ditangani di unit gawat darurat rumah sakit terdekat, baik yang belum maupun telah bekerja sama bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan ini dijamin berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Keduanya mengatur bahwa kondisi yang membahayakan nyawa, seperti gangguan pernapasan, sirkulasi, dan penurunan kesadaran harus segera ditangani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizzky juga menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan kewajiban rumah sakit untuk memberikan layanan kepada siapa pun dalam keadaan darurat, termasuk pasien tanpa melihat status pasien, apakah peserta JKN, umum, atau tanpa jaminan sama sekali.

Penilaian apakah suatu kondisi pasien tergolong gawat darurat sepenuhnya menjadi tanggung jawab tenaga medis, terutama dokter yang menangani pasien. Penilaian ini dilakukan berdasarkan keahlian medis dan alat yang tersedia di rumah sakit.

"BPJS Kesehatan memastikan masyarakat terlindungi lewat Program JKN. Layanan yang diberikan sudah diatur agar menjamin kebutuhan medis peserta, tapi tetap mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku," ujar Rizzky.

Ia juga mengingatkan peserta JKN untuk rutin mengecek status kepesertaannya agar tetap aktif, mengikuti alur layanan yang berlaku, dan menjalani pola hidup sehat sebagai langkah preventif.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga bernama Desi Erianti meninggal dunia setelah ditolak masuk ruang IGD RSUD Rasidin Padang. Menurut pihak keluarga, awalnya pasien tersebut datang berbekal Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Namun, keluarga menyebut jika pasien tersebut ditolak masuk rumah sakit karena dinilai tidak termasuk kategori emergency. Oleh keluarga, Desi sempat dibawa ke rumah sakit swasta, namun nyawanya tidak tertolong.

Kasus kematian Desi terjadi pada Sabtu (31/5/2025). Pihak keluarga menuturkan, Desi mengalami sesak nafas pada Sabtu dinihari.

(akn/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |