BNPB Dalami Putusan MK soal Penetapan Bencana Nasional, Siapkan Aturan Baru

4 hours ago 4
Jakarta -

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jumlah korban menjadi indikator utama yang harus terpenuhi untuk penentuan status bencana nasional. BNPB menghormati dan akan mendalami putusan dari MK tersebut.

"Badan Nasional Penanggulangan Bencana menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno pada 28 Agustus 2026. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara negara, dan Pemerintah tunduk pada putusan tersebut," kata Plt Kapusdatin BNPB, Berton SP Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Adapun dalam putusan itu, Mahkamah memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lima indikator penetapan status dan tingkat bencana, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, tidak lagi harus dipahami sebagai persyaratan yang seluruhnya wajib terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khusus untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional, Mahkamah menegaskan sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi," kata Berton.

"BNPB tentu akan mendalami putusan tersebut secara menyeluruh, tidak hanya amarnya, tetapi juga seluruh pertimbangan hukum Mahkamah, agar yang diharapkan Mahkamah dan tentu saja seluruh rakyat Indonesia terkait dengan percepatan penanganan bencana bisa lebih operasional," tambahnya.

Berton mengatakan pihaknya bakal menyiapkan aturan perundangan mengikuti perubahan dalam putusan MK. Dia juga menegaskan peran pemerintah dalam menangani suatu bencana tidak bergantung pada status bencana nasional.

"BNPB akan menyiapkan penyesuaian dalam peraturan perundangan yang mengikuti perubahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pedoman-pedoman dan SOP yang bisa dipahami oleh semua sektor mulai dari tingkat daerah hingga lintas K/L di tingkat nasional. Satu hal yang perlu kami tegaskan di sini adalah intervensi atau keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak bergantung pada status bencana nasional," ungkap dia.

Dalam hal ini, dia mencontohkan penanganan bencana gempa bumi di NTT yang melibatkan BNPB dari tanggap darurat hingga layanan kebutuhan dasar masyarakat. Dia mengatakan BNPB turut serta dalam setiap penanganan bencana, dan tidak hanya pada saat status 'tanggap darurat' saja.

"Tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi juga hingga pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi nanti. Dukungan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta layanan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak terus kami salurkan, dan pemutakhiran datanya disampaikan secara terbuka setiap hari," sambungnya.

Lebih lanjut, Berton juga menegaskan prinsip BNPB untuk mengedepankan masyarakat tak akan berubah.

"Prinsip yang kami pegang tidak berubah. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, dan seluruh kekuatan pemerintah bersama pemerintah daerah akan dikerahkan secara optimal untuk itu. Putusan Mahkamah Konstitusi ini kami tempatkan sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana," ujarnya.

Putusan MK

Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. MK menyatakan jumlah korban menjadi indikator utama yang harus terpenuhi untuk penentuan status bencana nasional.

"Amar Putusan. Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara 261/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 mengatur penetapan status bencana nasional maupun bencana daerah keduanya harus memenuhi syarat adanya lima indikator. Di antaranya jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luasan wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi.

"Artinya, apabila salah satu dari lima indikator tersebut tidak terpenuhi, maka bencana yang terjadi tidak dapat ditetapkan sebagai bencana nasional maupun bencana daerah," ujar hakim MK.

Namun, setelah mencermati lima indikator tersebut, Mahkamah menemukan kelima indikator itu ternyata secara konseptual saling berkelindan, di mana salah satu indikator sedikit-banyak memengaruhi atau dipengaruhi oleh indikator lain. Misalnya, indikator dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan beririsan, bahkan tumpang-tindih, dengan tiga indikator lain, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan sarana dan prasarana.

"Dengan kata lain, apabila indikator jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan prasarana sarana menunjukkan level yang tinggi, maka indikator dampak sosial ekonomi sudah pasti juga tinggi tanpa perlu dihitung secara terpisah atau tersendiri," kata hakim.

Mahkamah menilai ketentuan kumulatif lima indikator tersebut menjadikan penerapan norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 sulit untuk dapat terpenuhi oleh kondisi bencana yang secara faktual terjadi pada suatu daerah. Mahkamah mengatakan untuk menjamin kepastian hukum yang adil dalam perspektif memberikan perlindungan kepada hak konstitusional warga negara, khususnya para korban bencana alam, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara bersyarat berkenaan dengan norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007.

"Dengan memberlakukan kriteria yang menjadi indikator sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 7 Ayat (2) UU 24/2007 tersebut menjadi tidak bersifat kumulatif secara sepenuhnya, namun bersifat kumulatif secara terbatas," ujar hakim.

Mahkamah menyatakan, jika telah terpenuhi tiga dari lima indikator, berarti telah terpenuhi indikator sebagaimana yang dimaksudkan dalam norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007. Ketentuannya, dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama dari sekurang-kurangnya tiga indikator yang harus terpenuhi.

"Pendirian Mahkamah untuk menentukan tiga dari lima indikator tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa, selain karena menjadikan lima indikator secara kumulatif berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan dini dan segera penanganan bencana sehingga pelaksanaan tanggap darurat tidak tertangani secara optimal," ujar hakim MK.

Mahkamah mengatakan pilihan terhadap tiga indikator tersebut juga untuk mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab dan lebih responsif terhadap penanggulangan bencana di daerah. Mahkamah menyatakan, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional, yakni dengan sekurang-sekurangnya tiga indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama, bencana tersebut merupakan bencana daerah.

"Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi," ujar hakim MK.

Saksikan Live DetikPagi :

(dwr/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |