Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kota Padang, Sumatera Barat. Dari tangan pelaku, petugas menyita 2,8 kilogram sabu yang disimpan di dalam rumah dan mobil miliknya.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (11/2) pukul 09.45 WIB di Kampung Lolo, Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Padang, Sumbar. Tim BNNP Sumbar menangkap pria bernama Abdul Hakim Chaier (36).
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, petugas BNNP Sumbar melakukan penangkapan terhadap saudara Abdul Hakim Chaier," bunyi keterangan BNNP Sumbar yang diterima, Kamis (12/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan itu, tim menemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu di lemari kamar pelaku. Setelah diselidiki lagi, ternyata Abdul Hakim menyimpan sabu di mobilnya.
"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap 1 unit mobil Innova hitam (Nopol B 2378 BZP) dan menemukan 1 buah tas jinjing di bagasi belakang mobil tersebut. Selanjutnya petugas mengeluarkan isi di dalam tas tersebut dan ditemukan 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau bertuliskan huruf china (Guanyinwang)," katanya.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan di dalam tas jinjing tersebut 1 tas handbag warna hitam yang mana di dalam tas tersebut berisikan 13 diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna Bening.
Selanjutnya, petugas juga menemukan 1 tas ransel yang didalamnya ada 1 kotak warna hitam berisikan 7 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening juga.
Tim BNNP Sumbar pun langsung menyita paket narkoba jenis sabu (methampetamine) itu. Total berat kotor sabu methampetamine itu 2.876 gram.
"Total berat kotor sabu (methampetamine) 2.876 gram," katanya.
Tak hanya itu, petugas juga menyita tiga unit handphone, dua tas pelaku, serta satu buah kotak dan satu handbag. Petugas juga menyita mobil Toyota Kijang Innova beserta STNK tempat sabu itu disimpan.
Atas perbuatannya itu, Abdul Hakim Chaier disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau UU No.1 Tahun 2026 atas perubahan Penyesuaian Pidana atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
"Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa," kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.
"Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara," ujarnya.
(zap/fjp)
















































