Jakarta -
Badan Gizi Nasional (BGN) memproses pemberhentian 66 kepala dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melakukan pelanggaran. Pelanggarannya mulai indisipliner, tidak masuk kerja, hingga terlibat judi online.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan 66 kepala dapur tersebut diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat dari status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Per hari ini, kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau kepala dapur di 66 kasus dalam proses pemberhentian. Jadi diberhentikan secara tidak hormat," kata Sudaryono di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudaryono menyebutkan sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian. Di antaranya tidak berada di tempat selama lebih dari 10 hari berturut-turut, dugaan penipuan, hingga keterlibatan judi online.
"Indisipliner, tidak berada di tempat lebih dari 10 hari secara berturut-turut, kemudian ada kejadian phishing, yaitu mengaku duitnya hilang karena scam dan lain-lain, kemudian ada juga yang terlibat judi online," ujarnya.
Selain itu, ada kepala dapur yang terbukti melakukan tindak pidana hingga meminta uang dalam pengelolaan dapur MBG.
"Dan juga ada yang kemudian terbukti melakukan tindak pidana 'hengki-pengki' dan kemudian itu tadi, ada yang minta duitlah, inilah. Permainan ini 66 sudah kami proses pemberhentian sebagai P3K," tuturnya.
Puluhan kepala dapur yang diproses tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Sudaryono menyebutkan 29 kasus berada di Jawa Barat, 19 di Jakarta, 12 di Jawa Tengah, 27 di Jawa Timur, 21 di Sumatera, 9 di Kalimantan, 4 di Sulawesi, serta 5 kasus di wilayah lain.
Selain memproses 66 kepala dapur untuk diberhentikan, BGN masih melakukan pembinaan internal terhadap 60 kasus lainnya.
Menurut Sudaryono, sebagian kasus tersebut berkaitan dengan konflik antara mitra atau yayasan pengelola dapur dan kepala dapur. BGN masih memeriksa pihak mana yang melakukan pelanggaran.
"Siapa yang salah dan siapa yang keliru, itu yang kita lagi cek. Apakah kepala dapurnya nekan-nekan mitra minta fee, atau mitranya yang nekan-nekan kepala dapurnya, misalnya minta untuk pengurangan atau minta keuntungan lebih sehingga ada pengurangan kualitas dari makanan yang disediakan, ini kami cek semua," katanya.
BGN Buka PO Box Aduan
Untuk memperketat pengawasan, BGN juga membuka tiga saluran pengaduan melalui PO box. Kanal tersebut ditujukan bagi internal BGN, mitra atau yayasan, serta masyarakat umum.
Sudaryono mengatakan PO Box 2045 diperuntukkan bagi pengaduan internal BGN, termasuk pegawai, SPPI, kepala dapur, pengawas gizi, akuntan, maupun orang-orang yang bekerja di dapur MBG.
Kemudian, PO Box 1708 dibuka khusus bagi mitra dan yayasan. Aduan dapat berkaitan dengan konflik antara mitra dan kepala dapur, termasuk dugaan permintaan fee ataupun tekanan untuk menekan biaya yang berpotensi menurunkan kualitas makanan.
"Saya sebagai Kepala Badan Gizilah yang mengelola PO box ini. Jadi ini langsung ke saya dan kami berusaha untuk bisa nanti kemudian kami investigasi," ujar Sudaryono.
Sementara itu, masyarakat umum dapat menyampaikan pengaduan melalui PO Box 405000. Masyarakat diminta melaporkan temuan terkait pelaksanaan program MBG, termasuk apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
"Anda menemukan apa, silakan difoto, silakan disampaikan kepada kami," katanya.
Sudaryono mengatakan BGN membuka kanal pengaduan tersebut agar masyarakat maupun orang-orang yang terlibat dalam program MBG dapat menyampaikan laporan, termasuk mereka yang tidak ingin identitasnya diketahui.
Dia menegaskan seluruh laporan akan ditindaklanjuti untuk memperbaiki tata kelola MBG dan mencegah terjadinya pelanggaran maupun kasus keracunan makanan.
(bel/idn)

















































