Bareskrim Temukan 15 Perusahaan Sponsor WNA Tersangka Judol Hayam Wuruk

1 month ago 30
Jakarta -

Bareskrim Polri masih terus mendalami jaringan judi online (judol) yang bermarkas di Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat. Hasil penyelidikan terbaru mengungkap adanya 15 perusahaan yang menjadi sponsor bagi ratusan warga negara asing (WNA) pengelola situs haram tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan belasan perusahaan tersebut diduga kuat menjadi penjamin masuknya para tersangka ke Indonesia. Saat ini, Polri tengah melakukan profiling terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

"Dari hasil pendalaman terhadap para WNA yang diamankan, kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin WNA ini masuk ke Indonesia. Terdapat 15 perusahaan yang sudah terinventarisir," kata Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wira menegaskan bahwa 15 perusahaan sponsor tersebut merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia. Polri menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melacak siapa saja aktor di balik perusahaan penjamin tersebut.

"Perusahaan sponsor ini merupakan perusahaan di Indonesia. Kami sudah melakukan profiling, nantinya kami akan bersinergi dengan Dirwasdakim untuk melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan ini," tuturnya.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini berupaya mengaburkan aktivitas ilegal mereka. Wira menyebutkan para pelaku menyamarkan operasional judi online sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

"Modus operandi para pelaku yaitu dengan mengelola ratusan situs judi online. Mereka menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," ungkap Wira.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, memerinci dokumen keimigrasian yang digunakan oleh para WNA. Berdasarkan data Imigrasi, mayoritas dari mereka masuk menggunakan visa kunjungan hingga pra-investasi.

Berikut ini rincian jenis visa yang digunakan para tersangka:

- ITK D12 (Pra-Investasi Multiple Entry): 149 orang
- ITK C12 (Pra-Investasi): 120 orang
- ITK B1 (Visa on Arrival): 36 orang
- ITK C2 (Kunjungan Bisnis): 10 orang
- BVK (Bebas Visa Kunjungan): 2 orang
- Bridging Visa: 3 orang
- ITAS Investor: 2 orang

"Sementara yang 15 perusahaan penjamin tadi, kami sudah koordinasi dengan Pak Dirtipidum. Saat ini nanti akan kita panggil dan kita lakukan pendalaman sampai sejauh mana mereka mensponsori pihak-pihak WNA yang jadi tersangka," tegas Yuldi.

Setelah pemeriksaan intensif, sebanyak 287 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari:

- Vietnam: 185 orang
- China: 76 orang
- Myanmar: 15 orang
- Thailand: 6 orang
- Laos: 3 orang
- Malaysia: 2 orang

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai petugas layanan pelanggan (customer service), programmer/IT, admin pemasaran, admin keuangan, hingga pendukung operasional.

Selain WNA, polisi menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Mereka memiliki peran membantu operasional sindikat, mulai menjadi admin keuangan, mengurus penyewaan gedung, menyiapkan rekening penampung (nominee), hingga membantu pengurusan izin tinggal para WNA.

(ond/fca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |