Atase Ketenagakerjaan Ini Akui Terima Rp 70 Juta-Mobil dari Terdakwa Kasus TKA

3 hours ago 2
Jakarta -

Jaksa menghadirkan Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur (KL), Harry Ayusman, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker. Harry mengaku mendapat uang dua mingguan hingga dibelikan mobil oleh terdakwa Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Harry mengaku menerima uang dua mingguan dari Wisnu lewat dua orang bernama Ariswan dan Alva saat mengemban tugas sebagai Kepala Seksi RPTKA Sektor Pertanian dan Maritim.

"Selama saudara bertugas sebagai Kepala Seksi di RPTKA, apakah saudara pernah menerima sejumlah uang baik dari agen yang mengurus RPTKA atau dari staf saudara?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernah, Pak. Kami mendapatkan dua mingguan," jawab Harry.

"Mendapat uang dua mingguan? Mendapat dari siapa, Pak?," tanya jaksa.

Dia mengaku menerima Rp 1,5 juta per 2 minggu dari Wisnu. Dia menyebut uang itu juga diterima oleh seluruh pegawai di direktorat tersebut.

"Kalau nggak salah Rp 1,5 juta, Pak. Rp 1,5 juta tiap 2 minggu," jawab Harry.

"Kemudian apakah seluruh pegawai di Direktorat PPTKA memperoleh?" tanya jaksa.

"Setahu saya seperti itu, Pak. Tapi saya dapat 2 mingguan itu," jawab Harry.

Harry mengaku awalnya tak mengetahui sumber uang tersebut. Dia mengklaim uang itu disebut berasal dari kantong Wisnu.

Jaksa kemudian membacakan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) Harry yang menjelaskan penerimaan lain selain uang dua mingguan. Dia mengaku menerima uang ketupat hingga uang terompet.

"Ini di BAP saksi nomor 18 menjelaskan bahwa uang dua mingguan totalnya Rp 60 juta, kemudian ada uang lebaran atau ketupat Rp 5 juta, dan uang terompet akhir tahun Rp 5 juta. Jadi totalnya Rp 70 juta. Betul, Pak?," tanya jaksa.

"Betul, Pak," jawab Harry.

Harry juga mengaku mendapat mobil dari Wisnu. Mobil tersebut diberikan Wisnu kepada Harry atas dasar hubungan dekat.

"Kemudian, Pak, apakah selama berinteraksi atau bersama dengan Pak Wisnu, saudara pernah dibelikan mobil oleh Pak Wisnu?" tanya jaksa.

"Benar, Pak. Mobil Calya warna putih. Tahun 2017, Pak," jawab Harry.

"Mobil baru ini, Pak?" tanya jaksa.

"Baru, Pak," jawab Harry.

Dia menyebut mobil itu dibelikan atas namanya. Namun, dia mengaku tak tahu dari mana sumber duit Wisnu membelikan mobil tersebut.

"Oke, baru. Mobil ini atas nama siapa?" tanya jaksa.

"Atas nama saya, Pak. Harry Ayusman," jawab Harry.

"Sumber uangnya dari mana?" tanya jaksa.

"Tidak tahu, Pak," jawab Harry.

"Kenapa, Pak, Pak Wisnu membelikan saudara mobil?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu persis mungkin beliau bisa jawabnya, Pak. Namun, saya sudah lama dengan beliau, Pak. Pada saat itu saya belum punya mobil, Pak," jawab Harry.

Harry mengatakan mobil itu sudah dikembalikan setelah digunakannya selama 8 bulan. Harry beralasan keluarganya meminta agar mobil itu dikembalikan.

Ada delapan terdakwa dalam perkara ini. Berikut identitasnya:

1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Jaksa mengatakan para terdakwa meminta para agen memberikan uang hingga barang seperti sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.

Rinciannya adalah memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta. Kemudian, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.

(kuf/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |