Sudah hampir sepekan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, tak kunjungan padam. Beragam cara dilakukan pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat untuk menghentikan si jago merah.
Kebakaran di TPA Jatiwaringin masih belum padam sejak asap membubung tinggi pada Selasa (30/6) lalu. Pemkab Tangerang telah menetapkan status tanggap darurat sejak tanggal 1 hingga 14 Juli 2026 karena kebakaran di lokasi meluas.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 40% wilayah yang terbakar di TPA Jatiwaringin telah padam. Petugas masih terus berupaya memadamkan sisanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini 40% dari daerah terbakar sudah padam dan dilakukan pendinginan, upaya pemadaman melalui jalur darat maupun jalur udara masih dilakukan untuk 60% daerah terbakar yang masih belum padam meski sudah bisa dikendalikan," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Sejauh ini upaya BNPB memadamkan api yakni lewat dua helikopter water bombing. Jumlahnya akan ditambah pada Senin (6/7), sehingga menjadi empat helikopter.
"BNPB akan menambah 2 unit heli water bombing, sehingga total menjadi 4 unit, yang akan direposisi besok untuk mempercepat upaya pemadaman," ungkapnya.
Terkait operasi modifikasi cuaca (OMC), belum bisa dilakukan BNPB selama sepekan ke depan karena faktor cuaca. Namun, satu pesawat untuk melakukan OMC tetap disiagakan.
"Operasi modifikasi cuaca belum memungkinkan untuk dilakukan hingga 7 hari ke depan dikarenakan tidak adanya awan hujan yang memadai. Meskipun demikian BNPB tetap menyiagakan 1 unit pesawat OMC yang siap untuk beroperasi jika awan hujan tersedia," tuturnya.
232 Orang Mengungsi
Kebakaran yang tak kunjungan padam selama 6 hari turut berdampak besar kepada warga sekitar TPA Jatiwaringin. Total ada 232 jiwa mengungsi akibat kebakaran ini.
"232 jiwa mengungsi ke Balai Desa Tanjakan Mekar untuk menghindari dampak buruk asap pekat kebakaran," kata Abdul Muhari.
Berikut ini rincian warga yang mengungsi:
- Anak-anak 60
- Lansia 7
- Ibu hamil 1
- Dewasa 137
- Balita 26
- Difabel 1
KLH Bakal Usut Tuntas
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengatakan penyelidikan penyebab kebakaran di TPA akan dilakukan setelah pemadaman selesai. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH Irjen Rizal Irawan mengatakan pihaknya memprioritaskan pemadaman api dan mencegah meluasnya sebaran asap.
"Yang seperti saya bilang kemarin, kita sekarang fokusnya adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Tidak mungkin juga kita olah TKP di sini untuk cari penyebab (kebakaran)," kata Rizal di Tangerang, dilansir Antara, Minggu (5/7).
Rizal menyebutkan penyelidikan untuk penegakan hukum akan diambil setelah seluruh proses pemadaman di TPA Jatiwaringin selesai. Dia mengatakan timnya akan diturunkan untuk mengusut tuntas kebakaran yang belum padam setelah 6 hari itu.
"Nanti upaya-upaya penegakan hukum kita lihat setelah prosesnya selesai. Baru kita akan turun lagi tim ke sini," katanya.
TPA Jatiwaringin telah mendapatkan sanksi administrasi dari KLH terkait tata kelola yang kurang baik pada 2025. Di samping pemberian sanksi itu, KLH menginstruksikan pemda sebagai pengelola untuk menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah terkendali.
"Dari tahun lalu dengan sekarang, upaya yang dilakukan oleh pemkab itu sudah melakukan controlled landfill. Ternyata selama setahun dia baru bisa berhasil 5 atau 6 hektare. Memang kita bisa mengerti bahwa dari total lahan 33 hektare ini enggak mungkin satu tahun, pasti," kata Rizal.
Kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, sudah 6 hari belum padam, Minggu (5/7/2026). (Dok. BNPB)
Rizal mengemukakan titik api yang memicu kebakaran hebat di TPA tersebut berada di luar zona penanganan penimbunan sampah terkendali. "Nah, yang terbakar ini di area yang di luar controlled landfill," papar Rizal.
Untuk saat ini, menurut Rizal, KLH tengah menjadwalkan agenda besar berupa evaluasi terhadap 390 TPA di seluruh Indonesia yang akan dimulai pada awal Agustus 2026.
"Itu evaluasi nanti di 1 Agustus. Jadi semua, sekitar 390 TPA itu nanti akan dilakukan evaluasi. Mana yang taat dan tidak," tegas dia.
(rfs/maa)
















































