Serang -
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan pembebasan biaya pajak untuk mutasi dari luar Banten ke wilayahnya. Dia meminta masyarakat memanfaatkan program tersebut dengan baik.
"Saya Gubernur Banten mengajak kepada seluruh masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor yang berada di luar Provinsi Banten, agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Provinsi Banten," ucap Andra, Kamis (10/7/2025).
Andra menyebutkan masa berlaku bebas biaya mutasi sampai 31 Oktober 2025. Masa tersebut berbarengan dengan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025. Manfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan kendaraan bermotor Anda ke wilayah Provinsi Banten," ujarnya.
Sebelumnya, Andra Soni menyampaikan masih banyak industri di Banten yang pajak kendaraan hingga nomor NPWP-nya di luar Banten. Dia mengatakan Pemprov Banten akan memberikan kemudahan untuk balik nama atau mutasi agar terdaftar di Banten.
"Banyak industri di Banten yang kendaraannya tidak terdaftar di Provinsi Banten, maka salah satu stimulus yang kita berikan, kemudahan bagi mereka untuk balik nama atau mutasi terdaftar di Provinsi Banten," ujar Andra Soni setelah bertemu dengan perwakilan kantor DJP Banten di Gedung Negara Kota Serang, Selasa (1/7).
Selain itu, Andra Soni menyampaikan soal NPWP industri dan pabrik di wilayahnya yang terdaftar di Jakarta. Dia pun meminta arahan dari pemerintah pusat.
"Banyak perusahaan yang beroperasi di Banten, berinvestasi di Banten, namun pencatatan pajak atau NPWP-nya masih Jakarta. Apakah ini kita bisa mendapatkan arahan," kata Andra.
(aik/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini