Jakarta -
Polisi mengungkapkan alasan sepasang kekasih wanita HA (29) dan pria MR (20) membuang bayinya yang berusia 7 hari di depan rumah Pak Haji berinisial MT (58) di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Tersangka HA ternyata pernah tinggal di kawasan tersebut dan mengenal saksi MT.
"Selanjutnya mereka berencana membuang bayi tersebut di daerah Cakung. Kenapa di daerah Cakung? karena si perempuan HA ini pernah tinggal di daerah tersebut," ujar Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicholas Lilipaly saat jumpa pers di Polres Metro Jaktim, Rabu (16/7/2025).
Wanita HA mengaku mengetahui sosok Pak Haji berinisial MT. Dia yakin, Pak Haji tersebut bisa merawat anaknya.
"Dan mengetahui bahwa TKP itu di mana rumah seorang Bapak Haji (MT). Di situ dia (HA) merasa bahwa Bapak Haji itu mampu untuk merawat anaknya ini," ujarnya.
Keduanya saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Malu Hasil Hubungan Gelap
Polisi mengungkap keduanya tega membuang bayi laki-lakinya di rumah Pak Haji di Cakung, Jakarta Timur. Mereka membuang bayi malang tersebut karena malu lantaran merupakan hasil hubungan gelap.
"Alasan mereka membuang bayi ini hubungan mereka belum diketahui oleh kedua keluarga besar dan mereka melakukan hubungan layaknya suami istri ini tanpa ikatan pernikahan," ujar Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicholas Lilipaly saat jumpa pers di Polres Metro Jaktim, Rabu (16/7).
Kedua tersangka malu karena bayi hasil dari hubungan di luar nikah. Juga tidak mampu merawat dan membiayai bayi.
"Dan mereka merasa malu dan selanjutnya mereka juga merasa bahwa mereka belum mampu merawat dan membiayai kehidupan bayi ini sendiri," ucapnya.
(wnv/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini