Jaksa menghadirkan ahli tata kelola BUMN, Anas Puji, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Anas menjelaskan risiko tanggung renteng dalam rapat direksi dan konsep pengambilan keputusan secara serkuler.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2026). Terdakwa dalam sidang ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
Anas mengatakan pengambilan keputusan dalam rapat direksi bersifat kolektif kolegial. Dia mengatakan ada risiko tanggung renteng jika keputusan yang diambil suatu saat mengakibatkan kerugian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Permen BUMN 1 tahun 2011 juga di bagian 5 Pasal 12 menyebutkan tentang rapat direksi. Ada enam Pasal di sini, bisa Saudara terangkan?" tanya jaksa.
"Ketika rapat direksi itu diatur dalam UU BUMN, UU PT, bahkan PP dan Peraturan Menteri BUMN. Yang namanya direksi itu, mengambil keputusan itu harus secara kolektif kolegial, semua dilakukan di forum rapat tersebut, semua mendapatkan kesempatan yang sama, kalau menolak di situ ada dissenting opinion," jawab Anas.
"Kalau ternyata pada saat pengambilan keputusan suatu saat merugikan, di situ kan ada risiko sampai tanggung renteng. Kenapa saya sampaikan secara bold? Karena posisinya adalah masing-masing orang dengan kapasitasnya itu punya hak dan kewenangan untuk menyetujui dan menolak," tambah Anas.
Anas menilai semua pihak yang ikut dalam pengambilan keputusan rapat direksi itu bisa dimintai pertanggungjawaban. Sebab, dia mengatakan semua pihak berhak menyatakan setuju atau menolak dalam sebuah rapat direksi.
"Dan itu dilindungi secara hukum, kalau menolak dissenting opinion, tapi kalau menyetujui dan kemudian suatu saat itu ternyata merugikan perusahaan, maka itu semua bisa dimintai pertanggungjawaban sampai tanggung renteng," ujar Anas.
Anas kemudian menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan secara serkuler. Dia mengatakan rapat serkuler tidak digelar secara fisik, tetapi diedarkan.
"Dan kemudian yang kedua, mekanisme dalam rapat itu juga di anggaran dasar diatur pengambilan keputusan secara serkuler. Serkuler itu forumnya tidak rapat fisik, tetapi itu diedarkan, tapi di sana dibuat manualnya pasti diatur," ujar Anas.
Anas mengatakan keputusan secara serkuler tidak bisa diambil jika ada pihak yang menyatakan tidak setuju. Dia mengatakan jika ada pihak yang menolak, maka keputusan serkuler itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Yang pertama adalah sebelum melakukan pengambilan keputusan secara serkuler itu harus disetujui oleh semuanya, semua direksi, kalau ada yang nolak berati tidak bisa diambil keputusan. Kemudian yang kedua adalah semua harus tanda tangan dan menyetujui, kalau ada dissenting opinion maka keputusan serkuler itu tidak bisa diambil dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Anas.
"Bedanya apa? Kalau serkuler semua mutlak harus setuju, kalau rapat direksi bisa jadi dissenting opinion, kalau ternyata banyak yang setuju maka keputusan itu yang digunakan yang suara terbanyak," lanjutnya.
Anas mengatakan pihak pengusul dalam pengambilan keputusan secara serkuler tidak wajib memberikan data. Menurutnya, saat direksi merasa ada kekurangan data maka secara profesional bisa meminta data tersebut.
"Apakah rapat serkuler itu pihak pengusul itu harus memberikan penjelasan kepada direksi yang lain mengenai detail kontrak?" tanya jaksa.
"Baik, mohon maaf saya koreksi, sebenarnya kalau serkuler bukan rapat tapi langsung diedarkan. Forumnya itu diedarkan. Yang pertama itu tidak ada kewajiban untuk pengusul memberikan data atau apa pun. Yang dijaga adalah secara anggaran dasar, secara hukum adalah semua harus ttd, kalau ternyata data itu dianggap kurang, maka harusnya secara profesional direksi yang menganggap bahwa data kurang itu, minta," kata Anas.
"Persoalannya menyampaikan datanya detail dan lainnya itu menjadi tanggung jawab personal masing-masing. Kalau dia merasa bahwa 'oh saya cukup kok dengan data ini, saya bisa tanda tangan' silakan. Kalau dia merasa saya tidak cukup dapat data ini, saya nggak mau tanda tangan, itu haknya dan dilindungi oleh UU," lanjutnya.
Dakwaan
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa dua terdakwa baru kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair merugikan negara USD 113 juta. Kedua terdakwa itu ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Keduanya didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang sudah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus ini.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186 (USD 113 juta)," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan angka kerugian itu didasari laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Jaksa mengatakan pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari AS.
Jaksa mengatakan izin prinsip terkait pengadaan LNG itu dikeluarkan Karen tanpa pedoman pelaksanaan pengadaan LNG. Pengadaan LNG itu, kata jaksa, dilakukan berdasarkan best practice yang selalu dilakukan Pertamina sebagai seller LNG bagian negara.
Setelah melalui berbagai proses negosiasi dan proses pembahasan internal, pembelian gas pun dilakukan oleh Pertamina kepada Corpus Christi Liquefaction LLC. Padahal, kata jaksa, Pertamina belum memiliki pembeli tetap LNG di pasar domestik yang akan menyerap atau membeli LNG dari perusahaan AS tersebut.
Jaksa mengatakan pembelian LNG itu tak disertai dengan analisis atau perhitungan keekonomian secara final. Kondisi itu menyebabkan terjadinya kelebihan atau over supply LNG.
"Padahal seharusnya sesuai dengan kajian risiko interim terkait volume LNG impor yang akan dibeli oleh Direktorat Gas PT Pertamina, harus terdapat gas sales agreement (GSA) sebelum LNG SPA (sales and purchase agreement) ditandatangani sehingga LNG tersebut dapat diserap 95 persen menurut pendekatan statistic probability atau sebesar 90 persen menurut pendekatan konservatif atau 80 persen volume LNG SPA menurut pendekatan agresif sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," ucapnya.
Jaksa mengatakan Pertamina kemudian menjual LNG impor yang surplus itu kepada pembeli di luar negeri pada 2019-2023. Jaksa mengatakan total biaya pembelian 18 kargo LNG Corpus Christi Liquefaction yang dikeluarkan Pertamina berjumlah USD 341.410.404 dan Pertamina menjualnya secara rugi dengan nilai penjualan USD 248.784.764.
Jaksa mengatakan Pertamina mengalami kerugian dari praktik jual beli tersebut senilai USD 92.625.640. Jaksa juga mengatakan ada uncommitment cargo sehingga menyebabkan Pertamina harus membayar suspension fee USD 10.045.980.
Jaksa pun mengatakan perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara USD 113.839.186. Jumlah itu setara Rp 1,9 triliun jika didasarkan pada kurs saat ini.
"Merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113.839.186," ujar jaksa.
Simak juga Video: KPK Ungkap Negara Rugi Rp1,87 T Akibat Korupsi LNG
(mib/jbr)

















































