7 Fakta Terbaru Dirut Bus Maut di Tol Krapyak Dijerat Jadi Tersangka

3 hours ago 2
Jakarta -

Kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang merenggut nyawa 16 orang penumpangnya. Sopir bus hingga Direktur Utama PT PT Cahaya Pariwisata Transportasi sudah ditetapkan lantaran diduga lalai berujung petaka.

Kecelakaan ini terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin (22/12). Dari total 34 orang di dalam bus, sebanyak 16 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 18 lainnya selamat.

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Jateng telah mengidentifikasi 16 korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Polisi juga sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan para tersangka atas dugaan kelalaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, diketahui bus yang ditumpangi para korban ternyata tidak memiliki izin trayek. Selain itu, sopir bus memiliki jam terbang minim, dimana hanya dites kemudi keluar masuk garasi dan langsung diminta mengangkut penumpang.

Berikut 7 fakta kecelakaan maut bus di Tol Krapyak dirangkum detikcom, Kamis (19/2/2026):

1. Sopir Bus Jadi Tersangka

Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Sopir bus, Gilang (22), ditetapkan sebagai tersangka.

"Tadi sore penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan supir daripada ataupun pengemudi dari bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tersebut sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi dilansir detikJateng, Selasa (23/12/2025).

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi baik yang melihat, mengalami, peristiwa kecelakaan tersebut, para penumpang yang selamat, yang mengalami luka-luka ringan. Sudah kami ambil keterangan sebanyak empat orang," ujar Syahduddi.

Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya pidana penjara maksimal 6 tahun.

2. Dirut Bus Cahaya Trans Ikut Jadi Tersangka

Polrestabes Semarang telah menetapkan Direktur Utama Bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut. Ahmad diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan tersebut.

"Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (18/2/2026).

Dia kemudian menguraikan sejumlah peran Ahmad hingga berujung penetapan tersangka. Pertama, katanya, Ahmad tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Pariwisata Transportasi.

"Kedua, mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin untuk beroperasional walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS," ucapnya.

Dia mengatakan bus tersebut sudah melayani rute Bogor-Jogja sejak tahun 2022. Padahal, rute tersebut belum memiliki izin trayek.

"Sejak tahun 2022 dinyatakan dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal," ucapnya.

Dia mengatakan ada pelanggaran Standard Operational Procedure (SOP), yakni sopir bus bernama Gilang menggunakan SIM B1 Umum palsu. Dia mengatakan Ahmad selaku pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan kepada pengemudi.

"Prosedur hanya sopir bisa memarkirkan bus di garasi dan sopir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang rute Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu," ucapnya.

Berikutnya, tersangka Ahmad juga tidak melengkapi busnya dengan perlengkapan pengaman sesuai aturan Kementerian Perhubungan. Salah satunya tidak ada sabuk pengaman di kursi penumpang.

3. Sopir Bus Cuma Dites Parkir

Sopir bus PO Cahaya Trans, Gilang (22), menjadi tersangka kecelakaan maut di Tol Krapyak, Jawa Tengah (Jateng), yang menewaskan 16 orang. Terungkap fakta baru ternyata sopir bus Cahaya Trans hanya dites kemudi bus keluar masuk garasi.

"Pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan pengemudi dengan baik, di mana prosedur yang dilakukan hanya sopir bus bisa memarkirkan bus di garasi," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi, Rabu (18/2/2026).

Ketika latihan pengenalan, Gilang langsung mengemudikan bus dengan membawa penumpang. Terhitung sudah beberapa kali Gilang mengemudikan bus berisi penumpang.

"Dan sopir langsung diperintahkan mengemudikan bus tersebut dengan penumpang tanpa dilakukan tes terlebih dahulu," jelas Syahduddi.

4. Bus Beroperasi Ilegal Sejak 2022

Polrestabes Semarang menyatakan bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah beroperasi ilegal. Sebab, bus tersebut tiak memiliki izin trayek sejak 2022.

"Mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin untuk tetap beroperasional walaupun dari kepala operasional sudah melaporkan kepada tersangka AW," kata Kombes Syahdudi.

"Rute Bogor-Jogja beroperasi sejak tahun 2022 namun sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin trayek sehingga PT. Cahaya wisata transportasi sejak tahun 2022 illegal beroperasi dengan rute Bogor-Jogja," lanjutnya.

Syahduddi pun mengungkap penyebab kecelakaan karena adanya kelalaian. Proses perekrutan sopir bus menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai prosedur.

"Hasil penyidikan Sat Lantas Polrestabes Semarang bahwa penyebab kecelakaan karena human error, dalam hal ini tersangka AW tidak membuat SOP dalam hal perekrutan supir bus salah satunya pengecekan keabsahaan SIM yang dimana untuk memperoleh SIM B1 umum wajib memilki SIM A (melakukan pengecekan ke instansi terkait)," ucapnya.

5. Kejanggalan Bus Cahaya Trans

Sat Lantas Polrestabes Semarang menyampaikan hasil penyidikan dari kecelakaan maut bus Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang pada Deseber tahun lalu. Polisi menemukan adanya kejanggalan terkait perbedaan nomor rangka bus hingga SIM sopir yang ternyata palsu.

"Adanya perbedaan pelat nopol dengan nomor rangka dan nomor mesin bus yang laka, sekaligus izin yang dimiliki oleh perusahaan bus tidak dimiliki oleh perusahaan tesebut," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi saat jumpa pers di kantornya, Rabu (18/2).

Syahduddi menuturkan material SIM B1 umum yang dimiliki supir bus dengan yang dikeluarkan oleh Sat Lantas Polrestabes Semarang juga berbeda. SIM B1 umum yang dimiliki sopir bus tersebut ternyata palsu.

Syahduddi menyampaikan pemilik bus tidak melakukan pengecekan perizinan dan SOP keselamatan bus. Perusahan bus tersebut ternyata tidak memiliki izin trayek.

"PT Cahaya Wisata Transportasi yang mengalami kecelakaan tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang atau tidak memiliki izin trayek," ucapnya.

Dari 12 bus yang dimiliki, hanya empat bus yang memiliki kartu pengawasan dari Kementerian Perhubungan. Bus yang mengalami kecelakaan di Tol Krapyak tidak memiliki kartu pengawasan.

"PT Cahaya Wisata Transportasi memiliki 12 bus. Dari 12 bus tersebut hanya empat yang memiliki kartu pengawasan dengan trayek Palembang-Blitar. Sedangkan untuk 8 unit bus lain tidak memiliki izin KPS termasuk yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Semarang," imbuhnya.

6. SIM Sopir Bus Palsu

Penyidik Polrestabes Semarang menyatakan SIM B1 Umum milik sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq atau GIF (22), adalah palsu. Kini Gilang dan dua orang lainnya ditetapkan jadi tersangka terkait SIM palsu.

Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menyampaikan bahwa pada SIM yang dipegang Gilang tercantum diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Padang. Setelah dicek, SIM atas Gilang tersebut ternyata tidak terdaftar di Satpas Polresta Padang.

"Hasil uji Laboratorium Forensik SIM B1 Umum atas nama GIF adalah non-identik atau merupakan produk cetak yang berbeda," kata M Syahduddi.

Berdasarkan fakta itu, pada 1 Februari 2026, penyidik menetapkan Gilang Ihsan Faruq sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 392 ayat 2, yang berbunyi "setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan".

Penyidik yang mengembangkan kasus ini mengungkap bahwa ada pelaku lainnya sebagai pembuat, yaitu Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (HS). Kedua pelaku tersebut pada 15 Februari 2026 ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 392 ayat 1 "Setiap orang yang melakukan pemalsuan surat terhadap fakta autentik," ujarnya.

"Terhadap perkara dugaan kepemilikan SIM yang tidak sesuai ketentuan, penyidik Polrestabes menetapkan tiga orang tersangka. Yang pertama atas nama GIF, yang juga sebagai sopir daripada kendaraan bus yang mengalami kecelakaan yang menewaskan 16 orang. Yang kedua atas nama HS, yang berperan sebagai pembuat dan pengedit SIM yang dimilik oleh Tersangka GIF. Yang ketiga atas nama MK, yang berperan membantu Tersangka HS dan mendapatkan keuntungan dari proses pembuatan SIM ilegal tersebut," ujarnya.

Herry Soekirman (HS) tersangka pembuat SIM palsu untuk Gilang Ihsan Faruq, sopir Bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, ternyata 10 kali beraksi. Herry membuat SIM ilegal sesuai permintaan.

"Berdasarkan pengakuan tersangka HS ini, yang bersangkutan kurang lebih sudah 10 kali membuat ataupun menegdit SIM sesuai dengan permintaan dari masing-masing orang yang menghubungi tersangka HS ini," kata Syahduddi.

Dalam aksinya, tersangka Herry Soekirman mengubah data yang ada di SIM asli sesuai dengan permintaan tersangka Gilang yaitu SIM B1 Umum.

Harga pembuatan SIM palsu yang dipatok tersangka Herry Soekirman terungkap lewat pengakuan tersangka Gilang Ihsan Faruq. Gilang memberikan uang sebesar Rp 1.300.000 kepada Herry Soekirman.

"Untuk saudara G (Gilang) sendiri berdasarkan pengakuannya memberikan dana sebesar Rp 1.300.000 untuk proses pembuatan SIM ilegal tersebut," ujarnya.

Tiga orang jadi tersangka terkait SIM palsu itu. Selain Gilang dan Herry Soekirman, ada tersangka Mustafa Kamal yang berperan membantu dan mendapat keuntungan dari proses SIM ilegal tersebut.

Polisi menyebut Herry Soekirman diketahui memiliki kemampuan dalam bidang IT. Herry ternyata 10 kali beraksi. Herry membuat SIM ilegal sesuai permintaan.

"Kalau si HS ini dia sempat menyelesaikan pendidikan S1 di salah satu univeritas swasta di Jakarta. Jadi dia punya kemampuan terkait IT," kata Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi dalam siaran live di akun YouTube Polrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).

"Sehingga secara otodidak dia mempelajari teknik mengedit dari aplikasi Photoshop untuk kemudian digunakan dalam upaya untuk membuat atau mengedit SIM yang sesuai permintaan dari orang-orang yang menghubungi yang bersangkutan," ujarnya.

7. Mayoritas Unit Tak Punya Izin Trayek

Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito, jadi tersangka terkait kecelakaan bus yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah. Perusahaan tersebut memiliki 12 armada bus, mayoritas tak punya izin trayek dan uji KIR.

"Jadi dari 12 bis yang dimiliki oleh perusahaan Cahaya Wisata Transportasi tersebut, itu 8 tidak memiliki izin trayek dan juga uji KIR-nya. Hanya 4 saja itu kalau nggak salah yang rute Palembang-Blitar, tapi yang (rute) Bogor-Jogja itu semua tidak memiliki izin trayek dan uji KIR," kata Kapolrestabes Semarang kata M Syahduddi dalam siaran live di akun YouTube Polrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).

PT Cahaya Wisata Transportasi berdiri sejak tahun 2022. Bus yang kecelakaan di Tol Krapyak pada Desember 2025 itu tersebut tidak pernah diurus izin trayek dan uji KIR-nya.

"Sejak dimulainya operasional perusahaan bus tersebut, jadi dia membeli perusahaan-perusahaan lama, kemudian tahun 2022 dioperasionalkan, itu sampai dengan saat ini tidak pernah diurus izin trayek dan juga pengujian KIR terhadap kendaraan yang mengalami kecelakaan tersebut," ujarnya.

(wnv/wnv)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |