5 Fakta Pelaku Pelecehan Penumpang Pesawat di Soetta Kini Tersangka

11 hours ago 2
Jakarta -

Seorang remaja putri berusia 17 tahun menjadi korban pelecehan oleh sesama penumpang pesawat rute Denpasar-Jakarta. Pelaku, seorang pria berinisial IM (50) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi setelah pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 9669 lepas landas dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku diamankan begitu pesawat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia Tashia Scholz buka suara terkait dugaan pelecehan sesama penumpang di penerbangan maskapainya. Menurut dia, kejadian itu diketahui terjadi setelah pendaratan pesawat di Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Senin malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesaat setelah pesawat mendarat di Jakarta, kru Citilink segera memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam melaporkan kejadian tersebut ke polisi," jelas Tashia, dilansir Antara, Selasa (15/7).

Citilink menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses investigasi lebih lanjut. Pihak Citilink menyatakan komitmen penuh dalam membantu dan menjaga keselamatan dari penumpang maskapainya tersebut.

"Citilink sangat menyesalkan kejadian ini dan menyatakan komitmen penuh dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, dan keamanan seluruh penumpang di setiap penerbangan," imbuh dia.

Pihak kepolisian bergerak cepat merespons kejadian tersebut. Saat ini, pria lulusan Kedokteran Hewan ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Kamis (17/7/2025).

1. Kronologi Dugaan Pelecehan di Pesawat

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung menjelaskan kronologi singkat kejadian tersebut. Korban yang bepergian bersama tantenya itu duduk sebaris dengan pelaku, IM, yang saat itu duduk di sisi kiri korban di dekat jendela pesawat.

"Saat berada di dalam pesawat, korban hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati terlapor. Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan terlapor mempersilahkan," jelas Kombes Ronald, Rabu (16/7).

Kemudian pada saat korban hendak makan, terlapor berinisiatif untuk membukakan alat makan berupa sendok milik korban yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya.

Pada saat mengembalikan sendok, terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban. Korban pun kaget dan memberitahukan kepada tantenya dengan isyarat mata dan suara perlahan, namun saksi tidak memahaminya.

2. Korban Menangis Histeris

Setelah kejadian itu, korban izin ingin pergi ke toilet namun saksi mengatakan bahwa belum diperbolehkan lantaran lampu petunjuk yang berada di dalam pesawat belum padam.

Setelah petunjuk tersebut memperbolehkan ke toilet, korban segera pergi ke toilet yang berada belakang kabin pilot. Pada saat itu saksi mendengar korban menangis histeris.

"Kemudian saksi pun mengadu kepada pramugari yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru," terang Ronald.

Baca selanjutnya: motif karena....

Polisi menetapkan pria inisial IM sebagai tersangka usai melakukan pelecehan di dalam pesawat, Rabu (16/7/2025). Pelaku pelecehan di pesawat jadi tersangka (dok. Istimewa)

3. Pelaku Pelecehan Diamnkan di Soetta

Kasus ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang menerima aduan tersebut langsung mengamankan pelaku.

Pelaku diamankan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, tak lama setelah pesawat mendarat (landing).

"Peristiwa yang menimpa anak di bawah umur berinisial MAR ini dilaporkan oleh ibu korban pada Selasa (15/7) dini hari, dan terduga pelaku berhasil kami amankan," kata Ronald dalam keterangannya, Rabu (16/7).

4. Jadi Tersangka dan Ditahan

Unit PPA Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan IM sebagai tersangka atas kejadian tersebut. Pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga pelaku yang merupakan pria berinisial IM telah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta, Tangerang," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung, dalam keterangannya, Rabu (16/7).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 Huruf (A) dan atau Huruf (C) Jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana.


5. Motif Pelecehan di Pesawat

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengungkapkan motif pelaku melakukan pelecehan di dalam pesawat dengan dalih memiliki ketertarikan kepada korban.

"Motif berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwasannya yang bersangkutan tertarik pada korban anak sehingga kemudian memutuskan untuk melakukan dugaan tindak pidana tersebut," kata Yandri kepada wartawan, Rabu (16/7).

Yandri mengatakan pelaku melakukan pelecehan secara sadar terhadap korban anak.

"Iya, dilakukan dengan sadar," jelasnya.

(mea/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |