Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank memblokir 36.191 rekening yang terindikasi judi online. Hal ini dilakukan guna memberantas aktivitas judi online yang berdampak terhadap perekonomian Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (7/7/2026).
"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening," ujar Dian Ediana di Jakarta, Selas (7/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dian jumlah 36.191 tersebut meningkat sekitar 3.000 rekening, dibandingkan posisi April 2026 yang tercatat 33.836 rekening.
Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ultimatum Farhan untuk ASN Bandung
Sementara itu di Bandung, Jawa Barat, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengultimatum ASN di wilayahnya jika ketahuan main judi online. Ia memastikan akan menyiapkan sanksi tegas hingga ke tahap pemecatan.
"Sekarang kita akan memastikan dulu bahwa ASN tidak ada yang terjebak pada judi online, itu nomor satu. Karena setiap kali terjebak judol, pasti akan terjebak pada pinjol ilegal," kata Farhan, Selasa (7/7/2026).
Farhan memastikan telah menyiapkan sanksi jika ada ASN Pemkot Bandung yang nekat bermain judi online. Sanksi peringatan akan dilayangkan terlebih dahulu, dan jika masih nekat bermain judol, ASN tersebut bisa langsung diberhentikan.
"Tergantung dari tingkat kesalahannya seperti apa. Kalau dia hanya main sekali dua kali ketahuan masih bisa kita tegur. Tapi kalau dia sudah menggalang (meminjam uang), nah itu sikat, langsung diberhentikan dengan tidak hormat," pungkasnya.
Sebagai informasi, PPATK telah merilis sebaran angka judi online di Indonesia. Jawa Barat menyumbang jumlah pemain terbanyak yang berada di Kabupaten Bogor hingga Kota Bandung.
Berdasarkan data PPATK, Kabupaten Bogor mencatat 103.092 pemain dengan jumlah transaksi deposit mencapai Rp 414,4 miliar. Disusul Jakarta Barat dengan 89.320 pemain dan jumlah transaksi depositnya mencapai Rp 606,6 miliar.
Selanjutnya Jakarta Timur dengan 81.750 pemain dan jumlah transaksi deposit mencapai Rp 425,9 miliar. Terakhir yaitu Kota Bandung dengan jumlah 80,549 pemain dan transaksi deposit mencapai Rp 341,7 miliar.
Data PPATK juga menunjukkan prevalansi usia yang bermain judi online. Penduduk dengan rentang usia 20-30 tahun menjadi kelompok tertinggi, disusul penduduk usia 31-40 yang menjadi kelompok tertinggi kedua.
Ciri-ciri Perilaku Orang Kecanduan Judol
Judol masih menjadi masalah yang semakin mengkhawatirkan karena dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan, mulai dari kondisi keuangan, hubungan sosial, hingga kesehatan mental.
Tidak sedikit orang yang awalnya hanya mencoba untuk mengisi waktu luang, tetapi tanpa disadari akhirnya terjebak dalam kebiasaan yang sulit dihentikan. Ketahui beberapa ciri perilaku orang yang kecanduan judol.
Ada beberapa ciri perilaku orang kecanduan judol yang perlu diketahui, di antaranya:
1. Sering Menyembunyikan Kondisi Keuangan
Dikutip dari detikhealth, Psikolog klinis Tri Iswardani mengatakan, orang yang kecanduan judol memiliki gerak-gerik tertentu, seperti sering menutupi banyak hal, terutama soal finansial. Mereka bahkan dapat menjual aset secara mendadak tanpa alasan yang jelas.
"Diam-diam, dia akan mencoba terus, semakin sering berbohong kepada keluarga, waktu yang dia habiskan di depan gadget semakin lama," kata Tri.
2. Memiliki Utang, Melakukan Pinjaman Online (Pinjol)
Biasanya, orang yang kecanduan judol memiliki utang yang semakin lama semakin bertambah. Kemudian, mereka beralih ke pinjaman online untuk membayar utangnya.
"Tiba-tiba dia punya utang, utangnya makin lama semakin nambah, dari awalnya Rp300 ribu sampai bisa jutaan rupiah, dia akhirnya lari ke pinjol," katanya.
3. Terus Memantau Aplikasi
Orang yang terlibat judol sering menghabiskan waktu lama di depan gadget. Menurut Tri, dirinya pernah menemukan kasus seseorang yang bermain judi online dan terus memantau aplikasinya.
Bahkan, agar bisa terus terjaga, orang yang melakukan judi online bisa mulai menggunakan sabu.
"Jadi dia harus memantau, melek terus, dan untuk kebutuhan kuat meleknya, dia mulailah pakai sabu. Sabu juga jadi semakin adiktif, akhirnya tertangkap, ketahuan, direhabilitasi, dan ternyata awal mulanya baru diketahui karena judi online," katanya.
Kecanduan Judi Online Bisa Sembuh?
Lalu, apakah orang yang sudah kecanduan judol bisa sembuh?
Menurut Tri, kecanduan judol bisa diatasi dengan pendekatan tertentu. Semakin awal ditangani, semakin mudah pula penanganannya. Dengan begitu, peluang keberhasilan untuk sembuh juga akan semakin besar.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendekatan kepada pelaku judi online agar menyadari bahwa dirinya sedang tidak baik-baik saja dan membutuhkan pertolongan profesional. Menelisik apa yang sebenarnya terjadi di balik masalah yang dihadapi dinilai lebih efektif dalam menyadarkan pelaku judi online.
Hal lain yang bisa dilakukan adalah mengalihkan sumber kesenangan. Alihkan kebiasaan berjudi ke aktivitas lain yang sama-sama dapat memicu pelepasan dopamin. Misalnya, melakukan kegiatan yang disukai oleh orang tersebut dan, jika perlu, disertai pendekatan represif.
"Internetnya diputus dulu kalau perlu," kata Tri.
Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Rabu (8/7/2026). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube, TikTok dan Facebook detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(vrs/vrs)

















































