Depok -
Polisi menangkap tiga begal di Depok, Jawa Barat. Ketiga pelaku ternyata sudah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP).
Kronologinya, pada Senin (19/5) pukul 02.00 WIB, korban berinisial EA sebagai kurir paket sedang mengantarkan pesanan melintasi Jalan Leuwinanggung, Tapos, Depok. Kemudian korban diikuti empat pelaku yang berboncengan.
"Kemudian di TKP langsung disetop, kemudian dibacok oleh salah satu dari empat orang pelaku ini. Lanjut korban terjatuh, selanjutnya sepeda motor korban dibawa oleh pelaku," ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono saat jumpa pers di kantornya, Kamis (5/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumpa pers kasus begal di Depok. (Devi/detikcom)
Dalam kondisi terluka, korban berusaha meminta bantuan warga sekitar, tapi lokasi jauh dari permukiman. Tak lama, petugas yang tengah berpatroli bertemu dengan korban.
"Baru beberapa saat kemudian tim patroli kita sedang melintas dan membantu korban. Atas laporan korban, kami dari Polsek Cimanggis dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan," jelasnya.
Pada Sabtu (31/5), Polsek Cimanggis berhasil menangkap tiga pelaku di wilayah hukum Polsek Cimanggis. Ketiga pelaku adalah AP (22), RS (20), dan AN (19).
Jupriono mengatakan, hasil pengembangan penyidikan, pelaku sudah beraksi di enam TKP. Empat lokasi di wilayah Cimanggis dan dua di Kabupaten Bogor.
"Ada di TKP Jalan Raya Kebayunan. Selain itu, ada TKP lain di Jalan Radar AURI, ini masih wilayah Polsek Cimanggis. Di luar wilayah hukum Polsek Cimanggis ternyata ada dua TKP, yang pertama daerah Setu, Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan daerah Taman Buah Mekarsari, Cileungsi, Kabupaten Bogor, ini hasil pengembangan kami," tambahnya.
Polisi saat ini masih mengejar pelaku berinisial T yang membantu ketiga pelaku menjual motor hasil begal ke penadah. Polisi mengatakan ada beberapa pelat nomor kendaraan yang diamankan.
"Dan pelat nomor yang kita amankan ini adalah pelat nomor yang dari tempat tinggalnya para pelaku. Indikasinya, setiap main setiap melakukan kejahatannya mereka ganti-gantian pelat nomor," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini