Jakarta -
Polisi menyebutkan kasus anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke pedalaman Sumatera masih terus ditelusuri. Polisi mengatakan tiga dari empat anak tersebut belum ada keluarga yang mencarinya.
"Terkait tiga orang (anak), makanya Polres Metro Jakarta Barat membuka satu layanan Posko Pengaduan kepada masyarakat yang merasa anaknya dalam kondisi diculik, tidak berada. Nah ini juga Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat membuka diri untuk mendapatkan informasi itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Sunter, Jakarta Utara, Minggu (8/2/2026).
Lalu, Budi mengaku heran karena sampai saat ini belum ada pihak orang tua atau keluarga yang mencari. Padahal kabar soal kasus ini sudah berulang kali disiarkan di berbagai kanal media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan biasanya jika ada anak atau anggota keluarga tidak pulang ke rumah, maka anggota keluarga akan sibuk mencari atau lapor polisi. "Hingga kini belum ada kabar satu pun," katanya.
"Tapi kan akan sangat aneh apabila dengan kita sudah konferensi pers, kita sudah mengunggah di media online, media sosial, tapi belum ada yang hadir. Apakah ini memang suatu adab, suatu kebiasaan untuk memperdagangkan anaknya? Nah ini menjadi pendalaman oleh kita," jelasnya.
Untuk itu, ia menduga ketiga anak tersebut diduga memang dijual orang tua kandungnya. Budi menambahkan saat ini tiga anak itu dan balita inisial RZA dalam kondisi baik dan sehat.
"Nah kami masih mendalami makanya dititipkan untuk pelayanan perhatian terkait tentang kondisi kesehatan fisik dan psikis. Makanya kemarin dari pihak apa Dinas Sosial sudah menyampaikan alhamdulillah sampai sejauh ini kondisi fisik, psikis anak ini dalam kondisi baik. Itu ya teman-teman sekalian, terima kasih," kata dia.
Modus Adopsi Ilegal
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap perdagangan anak ke wilayah pedalaman di Sumatera. Polisi mengingatkan modus adopsi ilegal yang ditukarkan dengan sejumlah uang.
"Kemudian kami di sini mengajak seluruh masyarakat untuk mewaspadai adanya modus adopsi ilegal ya, jangan mudah untuk percaya pada penawaran-penawaran pengasuhan anak dengan uang," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita, Jumat (6/2).
Dia mengatakan sanksi pidana bisa menjerat siapa saja dalam kasus perdagangan orang. Termasuk orang yang mengetahui kejadian tersebut.
"Kemudian kiranya kami juga memberikan upaya pencegahan ini harus dimulai dari dalam keluarga ya. Kita lihat kita sangat prihatin karena ternyata pelaku utama dari kasus ini adalah ibu kandungnya korban sendiri ya," jelasnya.
Berdasarkan fakta yang ada, ancaman terhadap anak bisa terjadi dari lingkungan terdekat. Polisi meminta seluruh pihak waspada.
"Dan fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak dapat terjadi bahkan dari lingkungan terdekat sehingga perlindungan anak menjadi tanggung jawab kita bersama," imbuhnya.
(tsy/azh)

















































