Petugas gabungan masih berupaya memadamkan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Operasi udara akan kembali dilanjutkan hari ini dengan dua helikopter.
"Sebagai penguatan penanganan, BNPB mengerahkan dukungan operasi udara berupa dua unit helikopter water bombing. Satu unit helikopter telah melaksanakan satu sorti operasi pemadaman pada Rabu sore, sementara satu unit lainnya telah selesai dimobilisasi dan dinyatakan siap operasi," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi (Kapusdatinkom) Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Kamis (2/7/2026).
Upaya pemadaman kebakaran TPA Jatiwaringin dilakukan secara intensif melalui operasi darat dan udara. Di lapangan, BPBD Kabupaten Tangerang bersama unsur pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah terkait terus melakukan pemadaman melalui jalur darat pada area yang masih dapat dijangkau kendaraan pemadam kebakaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puluhan orang mengungsi akibat kebakaran yang terjadi sejak Selasa (30/6) siang. Kebutuhan logistik mereka dipenuhi Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"BPBD juga telah melaksanakan kaji cepat, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, menyalurkan bantuan berupa 46 kasur kepada warga terdampak, serta menyiagakan tim kesehatan selama 24 jam," ujarnya.
Kendala Pemadaman
Proses pemadaman masih menghadapi sejumlah kendala. Titik api berada di puncak tumpukan sampah dengan elevasi yang tinggi sehingga sulit dijangkau dari darat.
Upaya pemadaman kebakaran TPA Jatiwaringin dilakukan secara intensif melalui operasi darat dan udara. (Dok. BNPB)
"Selain itu, material sampah yang mudah terbakar menyebabkan api terus menyala dan menghasilkan asap pekat yang mengganggu permukiman warga. Hingga saat ini, lokasi TPA Jatiwaringin masih memerlukan penanganan melalui operasi darat dan udara secara bersamaan. Untuk memperkuat koordinasi penanganan dampak terhadap masyarakat, diperlukan pelibatan lebih banyak pemangku kepentingan melalui aktivasi Pos Komando," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026. Seluruh unsur terkait terus bersinergi untuk mempercepat pengendalian kebakaran dan meminimalkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.
"BNPB mengimbau masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran agar mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak mendesak, terutama saat paparan asap meningkat. Warga juga disarankan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, menjaga kelompok rentan seperti balita, lansia, dan penderita penyakit pernapasan dari paparan asap, serta mengikuti arahan petugas apabila diperlukan langkah evakuasi maupun penanganan lebih lanjut," ucapnya.
BNPB mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan instansi berwenang.
Tonton juga video "Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Asap Membubung"
(jbr/mei)
















































