Yusril: 4 Pulau Aceh Lebih Dekat ke Sumut, tapi Ada Faktor Sejarah-Budaya

11 hours ago 5

Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji ulang peralihan peralihan kepemilikan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) yang menuai polemik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pengkajian polemik tersebut diselesaikan menggunakan unsur sejarah hingga budaya.

"Gini, masalah empat pulau di Aceh itu sampai hari ini sebenarnya belum ada peraturan Mendagri yang mengatur tentang batas wilayah antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Singkil di Aceh. Yang ada itu adalah keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pengkodean pulau-pulau, itu memang sudah ada. Jadi semua pihak harap bersabar," kata Yusril kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025).

Yusril mengatakan pemerintah betul-betul ingin menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu dekat. Pemerintah berupaya mencari keputusan terbaik bagi semua pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap semua pihak bersabar menghadapi kenyataan ini karena memang keputusan tentang itu belum final penentuan batas wilayah itu berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diputuskan melalui peraturan Mendagri, bukan keputusan Mendagri yang ada," tuturnya.

Yusril menyampaikan keputusan Mendagri tentang pengkodean pulau-pulau bukan menentukan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara atau antara Kabupaten Singkil dan Kabupaten Tapanuli tengah. "Jadi masih terbuka kesempatan untuk mengkaji masalah ini untuk memusyawarahkan dan untuk mencari," jelasnya.

Yusril menyebut salah satu penyelesaian dilakukan dengan berkomunikasi dengan Mendagri. Dia juga akan berbicara dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan tokoh-tokoh.

"Ingin saya katakan bahwa penentuan kode-kode pulau itu memang menunjukkan bahwa pulau-pulau itu secara geografis lebih dekat ke Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tapi sebelumnya kita ketahui bahwa kedekatan geografis bukan satu-satunya dasar untuk menetapkan sebuah pulau itu masuk ke dalam wilayah kabupaten atau provinsi mana," jelasnya.

Yusril menjelaskan faktor sejarah, budaya, penempatan suku menjadi pertimbangan pemerintah dalam pengkajian penentuan final pulau.

"Jadi tentu ada faktor-faktor lain faktor-faktor sejarah, faktor-faktor budaya, faktor-faktor penempatan suku, dan lain-lain di kawasan itu. Yang juga harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan pulau itu masuk ke dalam wilayah provinsi atau kabupaten atau kota yang mana," tuturnya.

Yusril kemudian mencontoh tiga kasus internasional terkait perebutan wilayah. Pertama, Natuna lebih dekat dengan Sarawak, Malaysia, daripada Kepulauan Riau. Namun sejak zaman Belanda maupun kesultanan Melayu, Natuna merupakan bagian dari wilayah Hindia-Belanda.

Kemudian Pulau Miangas di Sulawesi Utara yang lebih dekat ke Mindanao Filipina. Namun masuk wilayah Indonesia sejak merdeka meskipun bahasa tagalog mendominasi di Pulau Miangas.

"Kemudian Pulau Pasir, Pulau Pasir itu lebih dekat ke Kupang ke NTT daripada ke Australia. Tapi sejak 1878, Inggris mengatakan Pulau Pasir adalah wilayah Inggris dan wilayah Australia dan tidak dikomplain oleh pemerintah Belanda. Sampai sekarang Pulau Pasir itu adalah wilayah Australia walaupun jauh sekali dari Australia, sementara banyak orang Timur menganggap Pulau Pasir itu bagian daripada Indonesia," ucapnya.

Karena itu, Yusril mengatakan pengkajian perlu dilakukan dengan aspek sejarah, budaya, dll.

"Jadi kalau kita lihat empat pulau ini mungkin secara geografis lebih dekat ke Tapanuli Tengah tapi harus dikaji aspek-aspek lain sejarah, budaya, dan lain-lain agar pemerintah nanti akan memberikan keputusan yang adil dan bijak untuk semua pihak," tuturnya.

(maa/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |