WFA Sebelum dan Setelah Lebaran bagi ASN dan Swasta

4 hours ago 4
Jakarta -

Pemerintah akan menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri tahun 2026. Kapan WFA tersebut diterapkan?

Dirangkum detikcom, Rabu (11/2/2026), pemerintah menilai kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kerja selama masa libur lebaran. Namun, pemerintah menegaskan jika penerapan WFA tidak dapat dianggap sebagai waktu libur.

"Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menyebut, upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama mudik lebaran. Penetapan WFA untuk dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta.

"Memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur hari besar keagamaan Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta," jelas dia.

Dia memperkirakan mobilitas masyarakat akan meningkat pada lebaran nanti. Katanya, dia melihat angka tahun lalu saja mencapai 154,62 juta orang.

"Peningkatan mobilitas pada periode Lebaran dan Idul Fitri 2025 itu mencapai mobilitas masyarakat 154,62 juta orang, dan libur Nataru 110,43 (juta). Dan secara year on year satu tahun di tahun 2025 itu 5,11 persen. Dan pada Desember, kunjungan Wisman 1,41 juta dan Wisnus 105,98 juta," kata dia.

Menaker Minta Swasta Ikut WFA

Selain ASN, perusahaan swasta juga diminta melaksanakan WFA pada momen libur Lebaran 2026. WFA akan dilaksanakan pada sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Menteri Tenaga Kerja Yassierli meminta Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk menghimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan pekerja atau buruhnya WFA. Jadwal WFA akan digelar mulai 16 dan 17 Maret sebelum Lebaran.

"Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026," kata Yassierli dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Yassierli mengatakan, kebijakan WFA punya dampak secara ekonomi. Katanya pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ekonomi di triwulan pertama.

"Yang pertama, pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1 tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja," ucapnya.

Di samping itu, WFA diberlakukan untuk mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus mudik maupun balik para pemudik di momen Hari Raya Idul Fitri. Namun, katanya WFA tak berlaku bagi pekerja di bidang hospitality hingga manufaktur.

"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik," jelasnya.

WFA Tak Dihitung Cuti

Dia menambahkan, pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA wajib menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Dia juga menegaskan pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

"Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja, atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif," katanya.

(amw/fas)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |