Jakarta -
Wamenkes Benjamin Paulus Octavianus menjelaskan fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang telah disepakati dalam rencana Perpes Jaminan Kesehatan. Benyamin mengatakan ada tiga konsep rawat inap dalam aturan tersebut.
"Jadi kami dengan dari tim kami dengan teman-teman dari BPJS kita bersama-sama memantau ini semua sehingga dampaknya tidak menyebabkan pembebanan biaya yang sangat berubah per biayanya," kata Benjamin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benjamin mengatakan ada tiga kategori dalam sistem KRIS ini. Ia menyebut kelas A terdiri atas dua tempat tidur dengan ruangan ber-AC hingga televisi.
"Kelas rawat inap standar (KRIS), konsep 3 kelas rawat inap standar telah disepakati dalam harmonisasi rencana Perpres Jaminan Kesehatan. Kelas A, KRIS yang terdiri dari 2 tempat tidur dengan 12 kriteria utama, dengan adanya ruangan yang ber-AC, ada ruang kursi penunggu pasien ditambah televisi, dispenser, dan kulkas untuk di kelas A," ujar Benjamin.
Sementara itu, Kelas B terdiri atas empat tempat tidur dengan ruangan ber-AC. Kategori ini juga dilengkapi oleh televisi dan dispenser.
"Kelas B, terdiri dari 4 bed, juga ada sarana tambahan ruangan ber-AC dengan kursi penunggu pasien ditambah fasilitas televisi dan dispenser," kata Benjamin.
"Kelas C bedanya nggak ada fasilitas tambahan saja," tambahnya.
Dari presentasi yang ditampilkan, Kelas C terdiri dari 12 kriteria utama dengan nurse call satu arah. Pengaturan temperatur ruangan rawat inap 20-26 derajat Celcius (AC/non-AC kipas angin).
Ia menyebut dari 2.806 rumah sakit, 1.709 sudah mengimplementasikan KRIS. Presentasenya disebut mencapai 60,9%.
"Kelas rawat inap standar KRIS, kesiapan rumah sakit dalam implementasi KRIS saat ini ada 1.709 rumah sakit atau sudah 60,9 persen yang sudah memenuhi kriteria, dari 2.806 rumah sakit," kata Benjamin.
Berikut 12 kriteria ruang rawat inap yang perlu dipenuhi rumah sakit. Dikutip dari situs resmi Kemenkes:
1. Komponen bangunan seperti lantai, dinding, plafon, pintu, dan jendela tidak berpori tinggi sehingga tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme;
2. Ventilasi dengan pertukaran udara minimal 6 kali per jam;
3. Pencahayaan sesuai standar, yaitu 250 lux untuk pemeriksaan/tindakan dan 50 lux untuk istirahat;
4. Setiap tempat tidur memiliki dua stop kontak tanpa percabangan serta nurse call yang terhubung ke pos perawat;
5. Tersedia nakas atau lemari kecil pada tiap tempat tidur;
6. Suhu ruangan terjaga pada rentang 20-26°C;
7. Ruang rawat dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta penyakit infeksi dan noninfeksi;
8. Maksimal empat tempat tidur per ruang dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter;
9. Terdapat tirai atau partisi antartempat tidur dari bahan mudah dibersihkan dan tidak menyerap air, tirai dapat ditanam atau menggantung di plafon; jarak tirai dengan lantai antara 25 - 35 cm;
10. Tersedia kamar mandi di dalam ruang rawat dengan pintu membuka ke luar dan dapat dibuka dari dua sisi serta memiliki ventilasi;
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, pintu kamar mandi dapat dilewati kursi roda; dilengkapi handrail, lantai tidak licin, dan tidak menimbulkan genangan; serta
12. Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen lengkap dengan flowmeter pada bedhead.
Tonton juga video "Wamenkes Ungkap Fasilitas Kelas Rawat Inap Standar RS"
(dwr/dek)















































