Jakarta -
Kepala Penerangan Pusat Zeni Angkatan Darat (Kapen Pusziad) Letkol Czi M Kharisma buka suara mengenai pengosongan rumah di kompleks Asrama Eks Yon Zikon 15, di kawasan RW 10, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Ia mengatakan proses pengosongan rumah ini sudah dilakukan sesuai proses, dimulai dari sosialisasi.
"Kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap setelah melalui proses sosialisasi, dan surat peringatan sejak 2024," ujar Letkol Czi M Kharisma dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Dia mengatakan, berdasarkan dokumen yang diterima, sebelum penertiban telah diawali dengan sosialisasi kepada penghuni pada 9 Juli 2024 dan 29 Agustus 2024. Tahapan dilanjutkan dengan Surat Peringatan (SP 1) pada 16 Oktober 2024, SP 2 pada 29 November 2024, dan SP 3 pada 15 Januari 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lahan dan bangunan yang menjadi objek penertiban disebut merupakan aset negara yang telah bersertifikat. Aset tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, serta telah ditetapkan status penggunaannya sebagai barang milik negara," ucapnya.
Dia menjelaskan, di hari pertama, sebanyak 660 aparat gabungan meliputi TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, PLN, dan Pemadam Kebakaran dikerahkan. Pelibatan lintas unsur dilakukan untuk mendukung pengamanan, pengaturan lalu lintas, keselamatan kelistrikan, serta antisipasi kedaruratan di lapangan.
"Secara keseluruhan terdapat 152 rumah di kompleks tersebut. Dari jumlah itu, 45 rumah telah dikosongkan secara sukarela oleh penghuni. Sementara itu, 107 rumah lainnya dijadwalkan ditertibkan secara bertahap selama lima hari. Pada hari pertama, sasaran penertiban difokuskan pada 24 rumah," ucapnya.
"Penertiban ini menjadi bagian dari normalisasi aset rumah dinas agar kembali sesuai peruntukannya. Meski demikian, pelaksanaan di lapangan tetap memerlukan pendekatan hati-hati mengingat kegiatan tersebut bersentuhan langsung dengan penghuni dan aspek sosial kemasyarakatan," tutupnya.
Pihak TNI AD menyatakan bahwa seluruh proses dilakukan secara bertahap, berdasarkan administrasi aset yang sah. Serta dengan melibatkan aparat gabungan untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman, dan terkendali.
Sebelumnya, rumah di kompleks Asrama Eks Yon Zikon 15, di kawasan RW 10, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), hendak digusur oleh petugas gabungan. Warga menangis histeris menolak isi rumah dipindahkan.
Tonton juga video "Viral Baku Hantam Oknum TNI dan Warga di Lampung, 8 Orang Luka"
(dvp/zap)















































