Jakarta -
Polda Metro Jaya menetapkan 30 anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Tangerang Selatan sebagai tersangka dalam kasus intimidasi dan kekerasan di RSU Tangerang Selatan. Selain itu, polisi menetapkan Ketua MPC Pemuda Pancasila Tangerang Selatan, Muhammad Reza alias AO atau MR, dalam perkara tersebut.
"Kami sudah menetapkan tersangka terhadap Ketua PP Tangsel dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai DPO," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/5/2025).
"Ini adalah foto Ketua PP Tangerang Selatan dengan inisial MR," sambung Wira sambil memperlihatkan foto tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wira menjelaskan, tersangka MR dan kawan-kawannya melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap vendor pengelola parkiran di RSU Tangsel. Mereka merasa menguasai lahan tersebut dan menolak ketika vendor akan mengambil alih pengelolaan parkir tersebut.
"Namun perusahaan pemenang tender tidak bisa mengelola parkir di RSU Tangsel karena dihalang-halangi, diintimidasi, bahkan selalu terjadi bentrokan," katanya.
Kombes Wira menjelaskan, intimidasi yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila ini berlangsung sejak 2022, setelah Pemda Tangsel memenangkan tender atas salah satu perusahaan pengelolaan parkir di RSU Tangsel, yaitu PT BCI. Pihak perusahaan pemenang tender pernah berkirim surat kepada Muhammad Reza selaku Ketua MPC Pemuda Pancasila, menyampaikan agar ormas PP tidak menguasai lahan parkir, akan tetapi tidak direspons.
"Karena surat telah dikirim ke ketua MPC PP tidak direspons, maka perwakilan PT BCI berinisiatif untuk menghampiri Ketua MPC Tangsel atas nama tersangka MR untuk meminta ormas PP agar tidak lagi kuasai lahan parkir, namun tersangka MR mengatakan bahwa PP tidak mau meninggalkan lahan parkir di RSU tersebut," jelasnya.
Pada September 2023, PT BCI memberanikan diri memasang gate parkir otomatis di RSU Tangsel, tapi lagi-lagi mereka diintimidasi. Pekerja dari PT BCI diancam akan dibacok dan mobil akan dibakar apabila melaksanakan pemasangan gate tersebut.
Puncaknya, pada Rabu (21/3), ketika pihak PT BCI hendak memasang gate otomatis parkir RSU Tangsel, pekerja diganggu oleh ormas PP. Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel yang mendapatkan informasi adanya kejadian tersebut langsung menuju TKP dan menangkap 30 orang.
"Di mana saat baru membuat fondasi parkir, tim dari PT BCI terus mendapatkan intimidasi PP yang datang semakin banyak dan tim terus mendapatkan intimidasi dan semakin beraksi dalam bentuk dorongan, ancaman, dan tindak kekerasan yang dilakukan sekitar 30 orang anggota ormas," ujarnya.
Selanjutnya, polisi mengamankan 30 orang anggota ormas Pemuda Pancasila tersebut. Saat ini puluhan tersangka ditahan di Polda Metro Jaya.
Lihat juga Video 'Tampang Gerombolan Preman Berkedok Ormas yang Diciduk Polda Metro':
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini