Sesal Makelar Zarof di Sidang: Harusnya Saya Pensiun tapi Malah di Sini

18 hours ago 3

Jakarta -

Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, mengaku menyesali perbuatannya dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Zarof juga meminta maaf ke MA.

Hal itu disampaikan Zarof Ricar saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025). Zarof mengatakan seharusnya saat ini menikmati masa pensiun bersama keluarga, bukan justru menjadi terdakwa.

"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," kata Zarof Ricar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zarof menyampaikan permintaan maaf ke MA. Dia mengaku akan menghormati apapun keputusan majelis hakim yang akan dijatuhkan untuknya dalam kasus ini.

"Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung RI, di mana saya mengabdi kurang lebih selama 33 tahun," ujarnya.

Selain itu, Zarof mengaku hanya mengenalkan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, ke eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Dia mengklaim tidak mengikuti proses hukum kasus Ronald di PN Surabaya.

"Bahwa sampai dengan berjalannya perkara yang melibatkan Saudara Ronald Tannur, dengan Saudara Lisa sebagai penasihat hukumnya, saya tidak mengetahui dan tidak mengikuti prosesnya sampai dengan diputuskan majelis hakim," kata Zarof.

"Bagaimana mungkin saya telah didakwa dan dituntut oleh penuntut umum memberi sesuatu, atau menyampaikan sesuatu kepada hakim, sedangkan saya sama sekali tidak mengikuti dan mengetahui proses hukumnya," imbuhnya.

Zarof juga membantah mempengaruhi putusan kasasi perkara Ronald. Dia menyebut Hakim Agung Soesilo memberikan putusan sesuai keyakinannya.

"Bahwa di persidangan saya telah mengakui menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat, tapi sama sekali tidak ada mempengaruhi atau menjanjikan sejumlah uang kepada majelis hakim kasasi atau Saudara Soesilo. Saudara Soesilo pun menegaskan bahwa beliau memutus berdasarkan keyakinannya sendiri sebagai hakim yang independen dan sesuai prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka," tuturnya.

Zarof juga miris dan prihatin terhadap sistem penegakan hukum yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, JPU cenderung menggunakan asumsi bukan fakta di persidangan.

"Bahwa saya secara pribadi sangar miris dan prihatin terhadap sistem penegakan hukum yang dilakukan teman-teman JPU, karena lebih cenderung menggunakan asumsi ketimbang menggunakan fakta persidangan dan logika hukum," kata Zarof.

"Sehingga oleh karenanya, apapun pembelaan yang dilakukan oleh saya, akan dikesampingkan dan tidak didengar sama sekali karena pola pikirnya telah dibentuk oleh asumsi-asumsi," tambahnya.

Zarof mengatakan ia merupakan tulang punggung keluarganya. Dia mengaku selalu kooperatif meski mendapat perlakuan berbeda dengan terdakwa lain dalam kasus ini.

"Setiap keluar ruang tahanan menuju persidangan dan juga sebaliknya, saya selalu patuh untuk diborgol dan dikenakan rompi tahanan, walaupun mendapat perlakuan yang berbeda dengan terdakwa lain, saya tidak pernah protes," ujarnya.

Zarof mengatakan tidak pernah menggunakan alasan sakit untuk menghindari persidangan. Dia berharap majelis hakim akan memberikan putusan untuknya sesuai fakta di persidangan.

"Walaupun dalam keadaan sakit sebagaimana sudah saya ajukan surat untuk pemeriksaan, namun belum pernah disetujui, saya tetap hadir dan tidak menggunakan alasan sakit untuk menghindari persidangan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

(mib/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |