Sertifikat Badal Haji: Ketentuan, Penerima, dan Cara Mendapatkannya

8 hours ago 3

Jakarta -

Badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji yang diwakilkan kepada orang lain karena jemaah tidak mampu menunaikannya sendiri. Kementerian Agama (Kemenag) RI memfasilitasi badal haji untuk jemaah yang memenuhi kriteria tertentu dan memberikan sertifikat resmi sebagai bukti.

Pada musim haji 2025, pemerintah menyiapkan sekitar 140 petugas untuk melaksanakan badal haji, khususnya bagi jemaah yang wafat sebelum wukuf di Arafah. Layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjamin hak seluruh jemaah, termasuk yang tak sempat menyelesaikan rangkaian ibadah haji.

Berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian, ketentuan, dan cara mendapatkan sertifikat badal haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Badal Haji?

Mengutip penjelasan dari Kemenag, badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama jemaah lain yang tidak dapat melaksanakannya karena kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, sakit berat, atau kehilangan akal (demensia).

Dalam hukum Islam, badal haji diperbolehkan. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa Rasulullah SAW membolehkan seorang anak menghajikan ibunya yang wafat sebelum sempat menunaikan haji. Salah satu syarat utama adalah orang yang membadalkan harus sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.

Siapa Saja yang Berhak Dibadalkan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Keputusan Dirjen PHU Nomor 223 Tahun 2022, ada tiga kategori jemaah yang dapat dibadalkan:

  1. Jemaah yang wafat sebelum wukuf di Arafah, baik di embarkasi, dalam perjalanan, maupun setelah tiba di Arab Saudi;
  2. Jemaah yang sakit berat dan tidak bisa disafariwukufkan;
  3. Jemaah yang mengalami gangguan mental permanen.

Pelaksanaan badal haji dilakukan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang telah menunaikan haji sebelumnya dan melalui proses pendataan serta penugasan resmi.

Sertifikat Badal Haji dari Pemerintah

Setelah badal haji dilaksanakan, pemerintah menerbitkan sertifikat resmi. Berikut ketentuannya:

  • Dikeluarkan oleh PPIH Arab Saudi;
  • Mencantumkan nama jemaah yang dibadalkan dan nama petugas yang melaksanakan badal;
  • Ditandatangani oleh Kepala Bidang Bimbingan Ibadah atas nama Ketua PPIH Arab Saudi;
  • Diserahkan kepada Ketua Kloter untuk disampaikan ke ahli waris;
  • Format dan bentuk sertifikat ditentukan oleh PPIH Arab Saudi.

Selain sertifikat badal, jemaah yang wafat dan dibadalkan juga berhak mendapatkan sertifikat haji secara resmi dari Kemenag.

Cara Mendapatkan Sertifikat Badal Haji

Ahli waris tidak perlu mengurus sertifikat ke Arab Saudi. Sertifikat badal haji akan disampaikan Ketua Kloter ke Kantor Kemenag kabupaten/kota domisili jemaah, lalu didistribusikan ke keluarga.

Untuk pengambilan sertifikat, keluarga cukup membawa:

  • Identitas diri (KTP atau lainnya);
  • Bukti bahwa jemaah adalah peserta haji tahun berjalan;
  • Surat kuasa, jika pengambilan diwakilkan.

Catatan Tambahan:

  • Sertifikat badal haji diberikan secara gratis oleh pemerintah.
  • Diterbitkan setelah pelaksanaan badal haji selesai dilakukan.
  • Petugas badal haji mendapatkan haknya sesuai ketentuan.

Simak juga Video: Simak! Mekanisme Badal Haji Bagi Jemaah yang Meninggal Sebelum Wukuf

(wia/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |