JAKARTA-Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sehari setelah Presiden Republik Indonesia mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Selain Dadan, Kejagung juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Berdasarkan informasi di Gedung Jampidsus Kejagung, Dadan keluar dari gedung sekitar pukul 17.11 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung dan kaus berwarna hitam.
Saat sejumlah awak media memanggil namanya untuk meminta keterangan, Dadan memilih tidak memberikan komentar dan langsung berjalan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Jampidsus Kejagung diketahui melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Rabu pagi.
Berdasarkan informasi yang beredar, kantor BGN saat ini telah dijaga ketat oleh aparat keamanan yang terdiri dari unsur TNI dan kepolisian sejak sekitar pukul 08.00 WIB. Sejumlah pegawai yang keluar masuk area kantor juga enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Adapun Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebelumnya dicopot dari jabatan mereka di lingkungan Badan Gizi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026).
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci kronologi maupun dugaan perkara yang melatarbelakangi penahanan ketiga mantan pejabat BGN tersebut.











































