loading...
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Satreskrim Polres Yahukimo terus mengintensifkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan jaringan KKB di Yahukimo. Foto: Dok Sindonews
YAHUKIMO - Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Satreskrim Polres Yahukimo terus mengintensifkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Yahukimo. Penyidik mendalami keterangan dua orang yang sebelumnya ditangkap pada Jumat, 1 Mei 2026.
Dua pelaku berinisial YH (25) dan MS alias BS alias MS (23). Keduanya diperiksa secara intensif guna mengungkap keterkaitan dengan jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo, khususnya Batalyon Yamue.
Baca juga: Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Yahukimo yang Kabur dari Lapas Wamena
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YH mengakui tidak tergabung sebagai anggota aktif kelompok tersebut, namun pernah membantu mengantarkan logistik kepada salah satu anggota KKB berinisial AH. Keterangan tersebut saat ini masih terus didalami untuk memastikan tingkat keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas kelompok.
Dari hasil pemeriksaan MS, penyidik memperoleh sejumlah fakta yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan KKB. MS diketahui bergabung dengan KKB Batalyon Yamue sejak akhir 2024 dan terlibat dalam aktivitas kelompok di Yahukimo.
Hasil pemeriksaan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi dan pelaku lain yang telah lebih dahulu diproses hukum yakni MH alias H dan KB alias KG. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan adanya keterkaitan MS dengan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pendulang emas berinisial SH yang terjadi pada 7 April 2025 yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA tanggal 7 April 2025.
Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil gelar perkara, terhadap MS alias BS alias MS. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan ketentuan hukum dengan primair Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP Subsidair Pasal 458 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.

















































