Bogor -
Rest Area Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat, menjadi salah satu spot favorit para sopir truk. Di balik kemudi, ada sopir truk bicara mengenai sesuatu, bukan soal muatan kendaraan atau rute jalan, tetapi soal kasus megakorupsi timah yang merugikan negara.
Res area Tol Jagorawi Km 21B adalah salah satu tempat yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan kasus korupsi timah itu. Rest area ini kerap menjadi tempat singgah pengemudi truk. Entah sekadar melepas lelah, atau mengisi bahan bakar kendaraan lalu melanjutkan perjalanan.
Salah satu pengemudi truk bernama Martono (48) berbincang dengan detikcom ketika sedang menelusuri rest area yang kini menjadi objek sitaan jaksa itu. Martono mengaku datang ke rest area tersebut untuk beristirahat sambil menunggu waktu salat tiba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penting itu rest area, namanya driver kan apalagi kadang-kadang nyelah istirahat dulu entah ibadah atau maka itu penting. Kalau seandainya jauh kebanyakan driver ngeluhnya mata ngantuk, itu yang membahayakan," kata Martono saat berbincang dengan detikcom di lokasi, Sabtu (31/5/2025).
Dia merupakan pengemudi truk asal Lampung, yang baru mengantar barang ke Bogor. Dia sedang beristirahat untuk melanjutkan kembali perjalanannya ke Lampung.
Meski demikian, Martono tidak pernah sekalipun mengisi bahan bakar di rest area tersebut. Dia hanya menggunakannya untuk melepas lelah. Sebab, bahan bakarnya sudah cukup terisi untuk pulang pergi perjalanan.
Setelah bicara mengenai pekerjaannya, Martono kemudian mengomentari tentang penyitaan rest area yang menjadi tempat singgahnya itu. Dia mempercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
"Kalau rest area nggak perlu (ditutup). Tapi kalau berkendala lahan dengan itu ya kita wallahualam ya. Iya (diserahkan ke aparat). Kita kan dalam arti supaya orang istirahat nggak bermasalah," katanya.
Komentar lainnya datang dari Adi (44), pengemudi truk yang sehari-hari mengisi bahan bakar di rest area Km 21B. Sebab, jalur Tol Jagorawi adalah makanannya sehari-hari.
"Iya, karena jalur kan. Jadi kita memang beli solar di sini setiap hari," ucapnya.
Adi mengaku baru mendengar berita tentang penyitaan rest area tersebut oleh Kejagung. Adi menyampaikan bahwa apabila lahan bermasalah, maka otomatis bangunan bermasalah.
Adi memiliki sudut pandangan berbeda dengan beberapa orang. Menurutnya, rest area ini seharusnya ditutup karena berkaitan dengan kasus korupsi.
"Seharusnya kalau menurut saya pribadi namanya disita tanahnya kepemilikan bermasalah, berarti bangunan juga bermasalah. Kalau tanah bermasalah otomatis bangunan bermasalah. Harusnya ditutup kalau menurut saya," bebernya.
Adi menyatakan dirinya mendukung dengan penuh pemberantasan korupsi. Dia mengaku tidak masalah apabila tempat langganannya mengisi bahan bakar itu tak lagi beroperasi.
"Kalau saya korupsi mah bablas habis saja. Kalau misalnya nanti dirugikan dong beli solar di mana, ya nggak masalah di tempat lain ada," ungkapnya.
Adi mengaku memahami betul banyaknya pekerja yang akan terdampak apabila rest area ditutup. Namun apabila rest area tersebut merupakan bentuk pencucian uang dari pejabat, maka sebaiknya ditutup.
"Itu saya ngerti, tapi alasan utamanya ini yang punya tanah ini pengusaha apa pejabat. Kalau pencucian udah sikat, tutup sekalian. Kita yang nyari duit seribu dua ribu, dia yang ngerugiin negara triliunan makin kaya aja bisnis makin menggurita," imbuhnya.
"Saya mah setuju deh model-model begitu. Makanya ketegasan kejaksaan, KPK gitu, saya salut kalau tegas, jangan nanggung. Udah sita sama negara," lanjut Adi.
Tonton juga "Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Bui Kasus Korupsi Timah Rp 300 T" di sini:
Rest Area Disita Kejagung
Seperti diketahui, Kejagung menyita aset dalam kasus korupsi tata kelola timah berupa rest area di Ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Kabupaten Jawa Barat. Rest area tersebut disita dari tersangka korporasi CV Nenus Inti Perkasa (VIP).
Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Penyitaan berdasarkan SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.
"SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," tulis plang penyitaan tersebut.
Kejagung juga telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron telah divonis dan dikenai hukuman 18 tahun penjara.
Tonton juga "Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Bui Kasus Korupsi Timah Rp 300 T" di sini:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini