Jakarta -
PP Muhammadiyah mendukung adanya amandemen atas undang-undang persaingan usaha. Revisi ini dinilai bermanfaat dalam memberikan perlindungan bagi UMKM dan mendukung iklim usaha yang lebih adil, di sisi lain juga menguatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Hal ini disampaikan dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir yang dilaksanakan di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta.
Prof. Dr. Haedar Nashir menegaskan Muhammadiyah mendukung penuh langkah KPPU, termasuk amandemen terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 yang kini bergulir sebagai bagian dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga berharap KPPU dapat berperan aktif dalam memperhatikan mereka agar tidak melakukan persaingan yang tidak sehat, dan praktik monopoli," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).
Senada, Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto menyampaikan amandemen ini penting untuk menjawab kebutuhan aktual dalam dunia usaha dan regulasi. Pihaknya meyakini penyempurnaan UU tersebut akan menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat, memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi persaingan global, dan meningkatkan daya saing nasional.
"Regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman adalah keharusan. Amandemen ini akan memperkuat perlindungan terhadap UMKM serta mendorong iklim usaha yang adil, sehat, dan berkeadilan. Melalui Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, kami mendukung adanya penguatan KPPU melalui amandemen tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Fanshurullah Asa atau yang akrab disapa Ifan menyampaikan kolaborasi dengan PP Muhammadiyah tidak hanya bersifat kelembagaan, melainkan juga memiliki dimensi dakwah dan nilai-nilai keadilan sosial.
"Kami percaya, penguatan literasi ekonomi dan perlindungan pelaku usaha kecil dari ketimpangan struktural merupakan bentuk nyata dari amar ma'ruf nahi munkar dalam bidang ekonomi," terangnya.
Diketahui, MoU ini menjadi penanda kemitraan strategis yang memperkuat sinergi dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan UMKM yang sehat. Kemitraan ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi sejak 2019, dan bertujuan untuk memperkuat pemahaman, pengawasan, serta advokasi terkait prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan pengawasan kemitraan usaha sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Nota Kesepahaman ini berlaku selama lima tahun dan akan menjadi landasan untuk memperluas kerja sama dalam bidang advokasi, pendidikan, dan pengawasan kemitraan usaha di lingkungan amal usaha Muhammadiyah.
KPPU dan Muhammadiyah berharap kerja sama ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam membangun Indonesia yang lebih adil dan berdaya saing tinggi di kancah global.
Simak juga Video: Mendag Dorong UMKM Bersaing di Pasar Internasional
(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini