Muara Enim -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim Polda Sumsel mengungkap kasus penemuan mayat perempuan dengan kondisi luka bakar di aliran Sungai Enim 3. Kurang dari 24 jam seusai penemuan mayat, polisi menangkap M Ari Pratama (33), pelaku pembunuhan yang merupakan mantan kekasih korban.
"Ini merupakan kejahatan yang sangat keji, di mana pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga berusaha menghilangkan jejak dengan membakar jenazahnya sebelum dibuang ke sungai," kata Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, Jumat (29/5/2026).
Jasad korban ditemukan di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim. Korban teridentifikasi sebagai Ayu Puspita Sari (23), seorang ibu rumah tangga asal Dusun II Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, korban dilaporkan sudah menghilang selama empat hari. Tersangka Ari Pratama ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban pada Rabu (27/5).
"Berkat kerja keras dan kejelian anggota di lapangan, khususnya Team Rajawali Satreskrim, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam," ucap Hendri.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhamad Andrian mengatakan pelaku mengaku sakit hati atas perkataan korban sehingga tega melakukan aksi keji tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka murni karena emosi. Tersangka dan korban awalnya menyewa kamar sebuah penginapan pada Minggu (24/5). Saat itu, korban meminta dibelikan telepon seluler jenis iPhone. Namun tersangka menolak dengan alasan korban masih berstatus istri orang dan belum bercerai. Penolakan ini memicu cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan," jelas AKP Andrian.
Peristiwa pembunuhan terjadi ketika tersangka yang tersulut emosi langsung menindih dan mencekik leher korban hingga tewas di atas kasur penginapan. Setelah memastikan korban tidak bernapas, tersangka mengunci kamar dari luar dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, sembari membawa kabur handphone (HP) milik korban.
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penemuan mayat perempuan dengan kondisi luka bakar di aliran Sungai Enim 3. Polisi menangkap M Ari Pratama (33), pelaku pembunuhan yang merupakan mantan kekasih korban. (Dok. Polda Sumsel)
Keesokan harinya, Senin (25/5), sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka kembali ke penginapan untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Tersangka membungkus jasad korban menggunakan seprai, memasukkannya ke sebuah ember besar, dan mengangkutnya dengan mobil Honda Brio miliknya.
Tersangka kemudian melaju menuju kawasan jembatan Enim 3. Dalam perjalanan, ia sempat membeli bahan bakar jenis Pertalite. Setiba di tebing pinggir sungai, tersangka menumpuk potongan kayu di atas ember berisi jenazah, menyiramkan bahan bakar, lalu membakarnya. Setelah api padam sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka membuang sisa jasad korban ke aliran Sungai Enim.
Kasus ini mulai terkuak ketika tiga orang warga yang sedang bersantai di pembatas jalan menemukan sosok mayat mengapung di Sungai Enim 3 pada Rabu (27/5) sore. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke Polres Muara Enim, dan jenazah dievakuasi ke RSUD Dr H M Rabain untuk proses autopsi.
Identitas korban berhasil dipastikan setelah suami dan ayah kandung korban mendatangi RS. Keluarga mengenali ciri fisik spesifik pada struktur gigi jenazah. Hasil visum dokter juga mengonfirmasi bahwa korban telah meninggal dunia sekitar 72 jam sebelum pemeriksaan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyesuaian keterangan saksi, Kanit I Satreskrim Ipda Guntur beserta Team Rajawali bergerak cepat memburu keberadaan pelaku. Tersangka diringkus tanpa perlawanan di Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis (28/5), pukul 16.00 WIB.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Muara Enim beserta sejumlah barang bukti meliputi satu unit mobil Honda Brio warna merah (B-1228-PDA), dua unit HP (Oppo A38 dan Vivo Y27s), bukti pembayaran dan kunci kamar penginapan, pakaian yang dikenakan tersangka, serta sisa material pembakaran berupa potongan kayu dan kain hangus.
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara itu, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang.
(jbr/haf)
















































