Polisi: Penipu Nenek di Tangsel Kurir Pengantar Berkas dari KPK

5 hours ago 2

Tangsel -

Polisi mengungkap sosok A (38), pelaku penipuan wanita lansia berinisial I (70) yang mengaku-ngaku sebagai mantan tahanan KPK. Pelaku ternyata berprofesi sebagai kurir yang kerap mengantarkan berkas dari KPK.

"Sebenarnya, pekerjaannya itu kurir. Hanya pekerjaannya sebagai kurir, pengantar berkas dari KPK," kata Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Joko Aprianto kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Tersangka A mengaku pernah ditahan oleh KPK dan asetnya disita. Tersangka A mengajak tersangka EJ (45) untuk melancarkan aksinya dan berpura-pura menjadi pegawai KPK. Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya sempat tidak mengaku, tapi kita tunjukkan bukti CCTV, tunjukkan bukti-bukti yang ada, tidak bisa mengelak. Setelah dilakukan interogasi, tersangka A mengakui bahwa telah melakukan perbuatan pembunuhan terhadap korban di apartemen dan mengambil barang-barang milik korban, dan mengakui bahwa pernah ditahan oleh KPK seolah-olah," jelasnya.

Pihak kepolisian juga sudah mengamankan mobil Toyota Fortuner korban yang sempat dibawa kabur oleh tersangka. Mobil itu disimpan di sebuah apartemen di Karawaci.

Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP.

Modus Mau Cairkan Aset Miliaran

Polisi mengungkap siasat dua pelaku menipu wanita lansia berinisial I (70) dengan mengaku-ngaku mantan tahanan KPK hingga mobil Toyota Fortuner milik korban dibawa kabur pelaku. Pelaku mengaku memiliki aset miliaran yang disita KPK.

"Pelaku A berperan dengan mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset pribadi yang telah disita oleh KPK senilai kurang lebih Rp 3 miliar," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Rabu (12/8).

Pelaku mengaku memerlukan sejumlah biaya untuk mencairkan aset itu. Pelaku mengajak korban untuk bekerja sama dan menjanjikan keuntungan. Korban pun tertarik dan menyerahkan uang Rp 35 juta.

"Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban bahwa aset tersebut bisa dicairkan namun memerlukan biaya pengurusan sebesar Rp 100 juta," ujarnya.

(wnv/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |