Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tangerang, 4,8 Kg Ganja Disita

1 week ago 16

Kota Tangerang -

Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pria pengedar ganja, SS (43) dan HS (42). Dari keduanya, polisi berhasil menyita narkoba jenis ganja seberat 4,8 kg.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold menjelaskan, keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Poris, Kota Tangerang. Tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pengedar.

"Pada hari Jumat, 16 Mei 2025, sekira pukul 14.00 WIB, Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja. Di mana, dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan dua pelaku, inisial SS dan HS," kata Rihold kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, pihaknya lebih dulu menangkap SS. Dia menyebutkan, dari penangkapan SS, kemudian diketahui ada ganja lainnya yang disimpan di tempat HS.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami (polisi) berhasil mengamankan pelaku SS dengan barang bukti ganja seberat 921,5 gram dari tangannya," jelas Rihold.

"Berdasarkan pengakuannya, masih ada ganja yang disimpannya di rumah kontrakan pelaku HS di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat," sambungnya.

Dia menyebutkan, dalam penggeledahan di tempat HS, pihaknya menemukan empat bungkus plastik hitam dengan lakban cokelat berisikan ganja seberat 3.872,5 gram. Dia mengatakan hasil pemeriksaan keduanya mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial MM.

"Dari hasil keterangan SS dan HS bahwa ganja tersebut didapat pelaku MM (DPO). Dan masih dilakukan pengejaran," ungkap dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku ganjar ini akan diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta. Dalam mengedarkan, keduanya menggunakan modus tempel alias meletakkan barang di satu tempat yang kemudian diambil oleh pembeli.

"Pasal yang kami persangkaan yaitu Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara," pungkasnya.

Lihat juga Video: Momen Penangkapan Pebasket AS Jarred Shaw Terkait Ganja di Tangerang

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |