PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun

3 hours ago 3

loading...

PN Jaksel menolak seluruh gugatan yang diajukan Ali Wongso terhadap Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun. Foto/istimewa

JAKARTA - ‎Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang diajukan Ali Wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) pimpinan Mukhamad Misbakhun . Majelis hakim menyatakan penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.
‎‎
‎Gugatan perkara terdaftar dengan nomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 5 Februari 2026. ‎“Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan,” demikian bunyi pertimbangan putusan, Kamis (5/2/2026).

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sri Rejeki Marsinta menegaskan tiga hal pokok, menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya, serta menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Kemudian, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. ‎Selain itu, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp271.000.

Baca juga: Kepengurusan SOKSI Pimpinan Ali Wongso Sinaga Gugat SK Perubahan

‎Sebelum perkara disidangkan, majelis hakim terlebih dahulu mengupayakan mediasi sebagaimana aturan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Hakim mediator Fitra Renaldo, melaporkan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan per 14 Juli 2025 sehingga sidang dilanjutkan ke pokok perkara.

‎Majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2022 sehingga pemeriksaan perkara dilakukan secara elektronik.

Sebelumnya Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menegaskan, pemerintah telah menyelesaikan persoalan dualisme organisasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).

Baca juga: Kemenkum Terbitkan SK Pengesahan Kepemimpinan Misbakhun sebagai Ketum SOKSI

‎Dalam penyelesaiannya, kata Supratman, pemerintah memastikan hanya ada satu kepemimpinan SOKSI yang sah, yaitu di bawah Ketua Umum Mukhamad Misbakhun. Pernyataan itu disampaikan saat Menkum menerima kunjungan jajaran Depinas SOKSI di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Rabu 15 Oktober 2025.

‎Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar Fahd Elfouz Arafiq pun mengatakan SK Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI menjadi acuan untuk menutup pihak lain yang berupaya mengklaim sebagai pengurus sah SOKSI.

Oleh karena itu, Golkar tidak akan mengakui kepengurusan SOKSI selain kubu Misbakhun. ‎"SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar," katanya.

(cip)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |