Pintu Masuk PN Jakpus Dipasang X-ray Jelang Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanto

7 hours ago 1

Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan hari ini. Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijaga ketat pihak kepolisian jelang sidang tersebut.

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (10/7/2025), pukul 9.10 WIB, sidang Hasto Kristiyanto dengan agenda pembacaan pleidoi belum dimulai. Mesin X-Ray terpasang di depan pintu masuk pengadilan.

Pihak kepolisian juga bersiaga di jalanan depan PN Jakpus. Jalan Bungur Besar Raya juga ditutup sebagian dengan dipasangi barrier.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra, mengatakan pengamanan dengan penambahan mesin X-Ray ini bersifat sementara. Dia mengatakan pengamanan ini hanya untuk sidang tertentu sebagai antisipasi hal yang tidak diinginkan.

"Untuk sementara aja. Perangkat tersebut dari Polri dalam rangka pengamanan sidang HK untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Nantinya setiap pengunjung pengadilan akan diperiksa X-Ray. Jadi untuk sidang-sidang tertentu saja, tidak permanen," kata hakim Andi Saputra.

Dia mengatakan setiap pengunjung akan diperiksa melalui mesin X-Ray tersebut. Dia mengatakan pengamanan dilakukan agar sidang berjalan aman dan lancar.

"Di mana untuk pengamanan sidang tertentu, PN meminta bantuan pengamanan dari Polri sehingga kebutuhan pengamanannya dalam bentuk apa itu menjadi kewenangan Polri yang menentukan dalam mempersiapkan antisipasi antisipasi kejadian, seperti jumlah anggota yang diturunkan, rekayasa jalan, alat taktis dan sebagainya. Termasuk juga pemasangan alat X-Ray untuk memeriksa pengunjung pengadilan," ujarnya.

Tuntutan Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mib/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |