Pengiriman Benih Lobster Rp 38,8 M ke Kepri Digagalkan di Soetta

12 hours ago 5

Jakarta -

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan praktik penyelundupan 321.990 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal. BBL ilegal ini nilainya mencapai Rp 38,3 miliar.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menerima informasi adanya pengiriman BBL yang dimasukkan dalam 10 koper pada pada Jumat (4/7). Pengiriman BBL tujuan Batam tersebut diduga ilegal karena tidak memiliki izin di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Keesokan harinya, Sabtu (5/7), polisi kembali menerima informasi dari petugas X-Ray Gudang Bangun Desa Logistindo Cargo Bandara Soetta, ada 6 buah palet kayu yang akan dikirim ke Tanjung Pinang, Kepri. Palet kayu tersebut pun dibongkar hingga ditemui adanya BBL yang akan dikirim secara ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray, diketahui bahwa 6 buah palet kayu itu di dalamnya berisi BBL sebanyak 323.480 ekor yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, serta dibungkus kantong plastik," kata Ronald dalam keterangan pers, Jumat (25/7/2025).

Dari barang bukti yang ditemukan, pihak Satreskrim Polresta Bandara Soetta pun melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Dari hasil pengembangan tersebut, akhirnya diamankan 6 orang tersangka.

"Masing-masing tersangka pria berinisial AW, VD, SN, F, RR, ABR. Barang bukti BBL yang diamankan seluruhnya berjumlah 710.770 ekor BBL, terdiri dari jenis pasir dan mutiara," terang Ronald.

Selain mengamankan 6 orang tersangka, pihaknya turut menetapkan tujuh tersangka lainnya yang kini berstatus DPO.

"Sementara tujuh tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono mengatakan dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan BBL ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 38,8 miliar.

"710.770 ekor BBL tersebut bila dijual dengan harga pasaran yakni Rp 54 ribu per-ekornya, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 38,8 miliar," terang Yandri.

Sementara 710.770 ekor BBL yang berhasil diamankan ini pun telah dilepasliarkan di Pantai Anyer. Sedangkan untuk para tersangka kini dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Para tersangka juga akan dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Kemudian, Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar," pungkasnya.

(mea/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |